Lombok Utara gelar Sosialisasi Pelaksanaan PTSL

id program ptsl,lomvbok utara,najmul akhyar ,sertifikat tanah

Lombok Utara gelar Sosialisasi Pelaksanaan PTSL

Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH membuka acara sosialisasi PT SL di Tanjung, Senin (19/2) - Foto Humas dan Protokol Setda Lombok Utara.

Untuk tahun 2018, target kami sangat signifikan dari sebelumnya hanya 13 ribu menjadi 19.500 sertifikat dengan lokasi yang sudah di tetapkan 21 desa pada lima kecamatan
Mataram (Antaranews NTB) -  Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar acara sosialisasi  Pelaksanaan Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Humas dan Protokol Setda Lombok Utara melalui siara pers yang diterima di Mataram, Senin (19/2) menyebutkan acara sosialisasi tersebut dibuka Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar. SH MH.

Acara dihadiri oleh unsur DPRD KLU, Kepala Pengadilan Negeri Mataram, Kasi Intel Kejari Mataram, Wakapolres Lombok Utara, para kapolsek Se-Lombok Utara, camat dan kepala desa se-Lombok Utara.

Kepala Agraria Tata Ruang (ATR) BPK Lombok Utara Keman SH  mengatakan program PSTL yang telah berjalan dua tahun, sejak 2016.
Terdapat 13.000 sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat, masih tersisa sebanyak 12.000 sertifikat pada pekerjaan tahun 2017. Diharapkan pada Maret 2018 selesai dibagikan.

"Untuk tahun 2018, target kami sangat signifikan dari sebelumnya hanya  13 ribu menjadi 19.500 sertifikat dengan lokasi yang sudah di tetapkan 21 desa pada lima kecamatan," ujarnya.

Gerakan nasional PTSL sesuai dengan target Presiden Joko Widodo. UU Agraria tahun 1990, pasal 19 mengamanatkan bahwa pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Bupati Lombok Utara Dr h Najmul Ahkyar SH MH menjelaskan, dalam menyukseskan program nawacita,  membangun Indonesia dari pinggir dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam Kerangka NKRI maka PTSL bentuk keseriusan dan keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

"Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mendukung program PTSL ini dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL sebagai tindak lanjut Diktum kesembilan keputusan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167/2017 dan Nomor 34 Tahun 2017," katanya.

Dalam SKB 3 kementerian ditetapkan pembiayaan persiapan pendaftaran tanah kategori II (wilayah NTB) sebesar Rp350.000, pengadaan patok dan meterai serta operasional petugas desa, tertuang dalam Perbup Nomor 34 Tahun 2017.

Bupati berharap perbedaan persepsi dan interpretasi keberadaan 3 SKB sebagai dinamika pemerintah dan pembangunan di KLU.

"Perbedaan interpretasi tidak menghambat berjalannya program PTSL dengan memberikan kepastian hukum akan hak atas tanah kepada masyarakat, mengingat besarnya manfaat bagi masyarakat," katanya.

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara kepala desa, camat dan para pemangku amanah terkait. (*)