Pengamat: Judi online imbas marak imbas minimnya lapangan pekerjaan

id Pengangguran,Judi online,Judi

Pengamat: Judi online imbas marak imbas minimnya lapangan pekerjaan

Sejumlah pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan pada bursa kerja di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (23/7/2024). Pemkab Madiun menggelar bursa kerja yangd diikuti 31 perusahaan dengan 3.000 lowongan pekerjaan guna mengurangi angka pengangguran. ANTARA FOTO/Siswowidodo/tom. (ANTARA FOTO/SISWOWIDODO)

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Sosiolog Universitas Nasional Nia Elvia mengatakan, maraknya aktivitas judi daring atau online merupakan dampak dari minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia.

Dia menilai, masyarakat yang menganggur saat ini didesak dengan kebutuhan perekonomian yang semakin tinggi dan tidak bisa dibendung.
 
Kondisi ini membuat masyarakat mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak.
 
 
 
Hal ini lah yang membuat masyarakat menjadikan judi online sebagai pilihan utama dalam mencari nafkah. Kondisi semakin diperparah dengan banyaknya pengangguran yang belum mendapat kerja sejak pandemi Covid-19.
 
"Dari beberapa hasil riset, angka pengangguran di Indonesia meningkat sejak pandemi hingga saat ini dan lapangan pekerjaan amat minim," kata Nia di Jakarta, Kamis.
 
 
 
Karena itu, dia berharap pemerintah dapat mengurangi aktivitas judi online dengan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
 
Pemerintah juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses menuju pekerjaan yang diinginkan.
 
Selain itu, pemerintah juga bisa menyediakan pelatihan untuk masyarakat agar memiliki keahlian sebagai modal bekerja atau membuka usaha.
 
 
 
Jika mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan yang layak, dia meyakini kondisi sosial masyarakat akan berubah dan mulai meninggalkan aktivitas judi online.
 
"Selain itu secara sosial, judi online tidak dianggap sebagai pekerjaan prestisius," kata dia.
 
 
 
Tidak hanya dengan membuka lapangan pekerjaan, pemerintah juga dinilai dapat menggandeng ulama untuk mengurangi aktivitas judi online melalui pendekatan agama.
 
"Dengan adanya fenomena maraknya judi online, saya kira peran ulama kita perlu ditingkatkan. Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku," kata Nia.