KPK siap buktikan perbuatan pidana terdakwa pungli

id KPK,Pungli Rutan KPK,Pungli,Rutan KPK

KPK siap buktikan perbuatan pidana terdakwa pungli

Pengunjung mengamati buku di dalam bus KPK di Pendopo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Kegiatan bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi yang digelar 25-28 Juli 2024 tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai program pemberantasan dan pencegahan korupsi. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/aww.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap untuk membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK dalam sidang di pengadilan.

"Jadwal penetapan hari sidang sedang diproses dari Panmud Tipikor," kata Titto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Titto menerangkan total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 Miliar. Dia mengatakan ada 6 berkas perkara dengan yang disusun dengan 2 surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang dilimpahkan perkaranya tersebut.

Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Para terdakwa tersebut akan didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nantinya dalam dakwaan tim jaksa akan membuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak.

KPK pada hari Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selanjutnya pada tanggal 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

KPK menerangkan bahwa pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut. Keputusan pemberhentian pegawai tersebut, sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto bantah terlibat kasus korupsi DJKA
Baca juga: KPK tunggu 5.681 caleg terpilih belum laporkan LHKPN


Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, sebanyak 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).