Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menyebut salah satu sisi positif dari revisi Undang-Undang Wantimpres atau RUU Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah penambahan anggota.
"Dengan Dewan Pertimbangan Agung yang jumlahnya lebih banyak, akan lebih banyak juga mendapatkan masukan-masukan. Mungkin itu salah satu cara untuk bisa memberi bobot kepada lembaga penasihat pertimbangan presiden ini menjadi DPA. Lebih banyak orangnya," kata Agung di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Jumat.
Berikutnya, ia menyebut sisi positif RUU DPA adalah dapat memberikan kesan lembaga tersebut sebagai lembaga yang sama dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Meskipun, kata dia, posisi DPA dengan lembaga lainnya adalah sama, yakni di bawah presiden.
"Jadi, kami menyadari semua itu terserah kepada presiden karena itu hak presiden dengan parlemen untuk menetapkan dan melakukan perubahan undang-undang, bukan Undang-Undang Dasar, tetapi undang-undang yang cukup di tingkat sidang paripurna DPR, lalu disahkan ke presiden, seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan pembahasan RUU DPA nantinya tidak menimbulkan kerancuan bagi masyarakat.
"Saya kira negara juga, pemerintah, dan DPR juga akan tetap memberikan penjelasan dan edukasi tentang posisi bahwa lembaga tinggi negara ada, dan lembaga negara ada. Jadi dia sama seperti KPU, KPK, itu kan lembaga-lembaga negara, seperti itu saya kira perlu diketahui dan saya berharap dengan bertambah banyaknya anggota akan lebih punya kemampuan dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui RUU tentang Wantimpres yang akan diubah menjadi DPA, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Baca juga: Pembahasan ekonomi hijau jadi salah satu fokus di IPPP 2024
Baca juga: Ketua DPR Puan sampaikan soal pembangunan Papua pada dialog parlemen MSG
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dia menjelaskan RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
"Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?" kata Lodewijk yang disambut jawaban setuju oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7).
Berita Terkait
Presiden Jokowi mengungkap pertimbangan pemilihan anggota Dewas KPK
Jumat, 20 Desember 2019 17:24
Wantimpres : Wiranto belum dipindahkan ke kamar inap
Jumat, 11 Oktober 2019 14:44
InaVac bukti kolaborasi kemandirian farmasi nasional
Selasa, 30 Mei 2023 21:01
Pemerintah membagikan obat malaria ke NTB
Selasa, 31 Mei 2022 21:57
Wiranto dipercaya Jokowi memimpin Wantimpres
Jumat, 13 Desember 2019 16:21
Wantimpres mantapkan kajian reformasi hukum di NTB
Senin, 17 Juni 2013 13:43
WANTIMPRES BIDANG HUKUM AGENDAKAN KUNJUNGAN KE NTB
Kamis, 11 Oktober 2012 15:52
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53