Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menelusuri perbuatan pidana korupsi dalam proyek pengadaan ternak ayam, pakan, dan kandang tahun anggaran 2021 pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB senilai Rp9,18 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya kini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
"Iya, yang diselidiki pengadaan tahun 2021, dan sekarang masih puldata pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan)," kata Efrien.
Baca juga: Kejaksaan usut dugaan korupsi anggaran Lombok Sumbawa Motocross 2023
Dalam tahapan tersebut, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi perihal para pihak yang masuk dalam agenda permintaan keterangan.
Namun, dia memastikan permintaan keterangan, baik dari Disnakeswan NTB, pemenang lelang maupun kelompok ternak yang menerima bantuan proyek masuk dalam agenda.
"Baru satu ketua kelompok ternak yang sudah diminta keterangan, selebihnya belum ada informasi. Yang jelas, semua pihak masuk dalam agenda puldata pulbaket," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB monev penanganan kasus korupsi KONI Mataram
Dari hasil penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, pemerintah daerah melepas pagu anggaran untuk pengadaan ternak ayam, pakan, dan kandang tahun anggaran 2021 pada Disnakeswan NTB senilai Rp9,27 miliar.
Muncul sebagai pemenang lelang CV MT Bersatu yang beralamat di Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp9,18 miliar.
Data berbeda soal pengadaan ini juga muncul dari keterangan Rahmadin saat masih menjabat sebagai Sekretaris Disnakeswan NTB tahun 2021.
Dia menyebut anggaran pengadaan ini senilai Rp44 miliar untuk membantu pengembangan usaha produksi telur ayam untuk 103 kelompok ternak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB.