Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili Fadil Tohir yang maju sebagai salah seorang bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) pada Pilkada Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024 melalui kuasa hukumnya menyebut dua laporan pidana yang masuk ke Polda NTB itu fitnah.
"Yang perlu saya informasikan di sini bahwa klien kami (Suhaili) sangat menyayangkan lawan-lawan politiknya pada Pilkada ini memunculkan hal-hal konyol yang harus mereka buktikan dan semua itu fitnah, tidak benar, akan kami laporkan balik soal pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, di Mataram, Selasa.
Dua laporan yang masuk ke Polda NTB ini berkaitan dengan kasus berbeda. Laporan pertama terkait dugaan Suhaili menikah untuk kali ketiganya tanpa izin atau sepengetahuan istri sah dan laporan kedua terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam usaha senilai Rp1,5 miliar.
Baca juga: Nikah lagi tanpa izin, Eks bupati Lombok Tengah dilaporkan istrinya ke polisi
Kedua laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berdasarkan adanya laporan pelapor.
Hanan menyampaikan dalam laporan pertama terkait kliennya menikah lagi tanpa izin istri sah sesuai dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP itu tidak benar, karena kliennya menikah untuk kali ketiganya ini sudah melalui prosedur yang sah secara hukum.
"Jadi, kalau pelapor Pasal 279 KUHP inisial L ini 'kan sudah diceraikan. Menurut informasi klien kami, proses cerai secara hukumnya kini sedang berproses di pengadilan," ujarnya.
Perihal aturan Pasal 279 KUHP yang menyebut perbuatan pidana muncul apabila ada penghalang pernikahan, yakni istri sah sebelumnya, Hanan mengatakan kliennya sudah mendapatkan izin dari istri pertama.
"Jadi, tidak ada penghalang pernikahan ini, karena pelapor ini sudah diceraikan, makanya klien kami ini minta izinnya kepada istri pertama, dan itu ada bukti surat izin dari istri pertama. Itu nanti kami akan tunjukkan ke penyidik," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB periksa pelapor eks Bupati Lombok Tengah nikah lagi tanpa izin
Perceraian dengan pelapor tersebut dikatakan Hanan terjadi pada momentum Ramadhan 1445 Hijriah. Dia melihat perceraian kliennya dengan pelapor sudah sah secara agama.
Untuk laporan kedua terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, Hanan mengatakan bahwa kliennya tidak pernah membuat kesepakatan kerja sama dengan pelapor berinisial K.
"Justru sebaliknya, klien kami ini yang dirugikan di sini, dimintai uang oleh K. Ketika tidak diberikan uang, K ini merusak mobil klien kami, setelah kaca mobil dipecahkan, sertifikat tanah milik klien kami yang ada di dalam mobil itu dia ambil, kami ada bukti videonya," kata Hanan.
Baca juga: Duet Zul-Suhaeli deklarasi maju Pilkada NTB 2024
Dengan menyampaikan keterangan tersebut, dia memastikan bahwa kliennya akan melaporkan kedua pelapor terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Mengingat ini tahun politik dan klien kami maju sebagai salah satu kontestan Pilkada NTB 2024, pelapor dari dua kasus ini akan kami laporkan balik atas perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.
Khusus untuk pelapor K, tegas dia, kliennya akan melaporkan terkait dugaan pemerasan, perusakan dan pencurian ke Polda NTB.
"Laporannya akan kami sampaikan dalam waktu dekat ke Polda NTB," ucap dia.
Baca juga: Tanggapan bakal Cawagub NTB Suhaili soal polemik jadi nomor dua
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya menyampaikan bahwa tindak lanjut dari laporan kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporan sudah kami terima, dan masih dalam proses puldata pulbaket (pengumpulan data dan bahan keterangan)," ujar Syarif.
Baca juga: Demokrat resmi usung Zulkieflimansyah-Suhaili maju Pilkada NTB 2024