Polda NTB menang Praperadilan kasus Penyiaran Piala Dunia

id praperadilan,polda ntb,hak penyiaran,piala dunia

Polda NTB menang Praperadilan kasus Penyiaran Piala Dunia

Petugas kepolisian menunjukkan salinan putusan Praperadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Mataram terkait kasus pelanggaran penyiaran pertandingan Piala Dunia 2014 di Mapolda NTB, Jumat (6/4). (Sadim/Antaranews NTB)

"Setelah kita mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pihak pemohon (Marcel Lothar Manfred Navest)
(Antaranews NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, memenangi perkara praperadilan yang diajukan tersangka pelanggaran hak penyiaran dalam acara nonton bareng pertandingan Piala Dunia 2014.

Kasub I Bidang Perindustrian dan Perdagangan Ditreskrimum Polda NTB Kompol Wahyudi Rahman di Mataram, Jumat, mengungkapkan, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka, pengelola salah satu hotel di kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Marcel Lothar Manfred Navest, seutuhnya digugurkan Pengadilan Negeri Mataram.

"Setelah kita mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pihak pemohon (Marcel Lothar Manfred Navest)," kata Kompol Wahyudi Rahman.

Materi yang diajukan pihak pemohon dalam gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Mataram, berkaitan dengan prosedur penanganan kasus yang berjalan di Mapolda NTB sejak tahun 2014.

"Ada beberapa materi yang diajukan, antara lain soal penetapan dia (Marcel Lothar Manfred Navest) sebagai tersangka yang dinilai tidak sah dan dasar hukum dari proses penyidikan kami," ujar pria yang pernah menjabat Kasat Resnarkoba Polresta Medan ini.

Dalam kasus ini, tersangka Marcel Lothar Manfred Navest disangkakan Pasal 49 dan Pasal 72 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2001 tentang Hak Cipta.

Pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka karena telah menyiarkan tayangan pertandingan Piala Dunia 2014 dengan mengadakan acara nonton bareng secara komersial tanpa mengantongi hak penyiaran dari PT Nonbar.

Karena itu, PT Nonbar yang secara resmi telah ditunjuk oleh intersport sebagai koordinator tunggal pemilik hak siar penayangan pertandingan Piala Dunia 2014, melaporkan sekitar 10 hotel ternama di Lombok ke pihak kepolisian, salah satunya hotel yang dikelola oleh tersangka, Marcel Lothar Manfred Navest.(*)