Lombok Tengah (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Gugatan praperadilan tersangka inisial S selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut ditolak Pengadilan Negeri Praya," kata Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra di Praya, Selasa.
Sidang putusan praperadilan yang berlangsung pada Selasa (10/9) itu dipimpin majelis hakim tunggal Muhammad Kamil Ardiansyah dan selaku panitera yakni Anas Munjirmalik.
Menurut dia, dengan adanya putusan tersebut kami tetap melanjutkan proses hukum tersebut untuk melengkapi berkas perkara untuk kemudian disidangkan.
“Tadi pukul 13.00 WITA sidang putusan dan hasil praperadilan menolak seluruhnya dan membebankan biaya perkara, ini artinya praperadilan dimenangkan kami (jaksa)," katanya.
Baca juga: Penyidik agendakan sejumlah saksi tambahan kasus korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak
Pihaknya enggan membeberkan apakah nantinya tersangka langsung dilakukan penahanan atau tidak. Namun yang jelas dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Praya ini maka Kejaksaan juga akan terus bekerja untuk bisa melengkapi berkas perkara.
"Kami akan lengkapi berkas-berkas tersangka karena pemeriksaan saksi sudah tuntas semua, jadi tinggal upaya lanjutan,” katanya.
Dia juga mengatakan pihaknya masih belum bersedia menjelaskan secara detail karena pihaknya masih fokus untuk menangani satu tersangka ini.
“Yang jelas tunggu perkembangan, tersangka lain lihat perkembangan dan kami fokus ke yang satu ini dulu untuk melengkapi berbagai berkas yang ada,” katanya.
Baca juga: Kejari gandeng Inspektorat NTB audit proyek jalan TWA Gunung Tunak
Sebelumnya Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait menegaskan bahwa tersangka selaku PPK proyek pembangunan jalan TWA Gunung Tunak mengajukan praperadilan, setelah sebelumnya Jaksa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kejaksaan saat ini menetapkan S sebagai tersangka, sementara yang lainnya yakni FS selaku Direktur PT Indomnie Utama dan pelaksana proyek pembangunan jalan TWA Gunung Tunak dan inisial MNR selaku konsultan teknik pembangunan jalan tersebut masih sebatas saksi.
“Kami baru tetapkan S sebagai tersangka dan dilakukan praperadilan," katanya.
Pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak yang anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 dituangkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Dinas PUPR Provinsi NTB sekitar Rp3 miliar dan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Rp333 juta lebih.