Puluhan Perda di NTB Dibatalkan

id perda ntb,biro hukum NTB,NTB

Puluhan Perda di NTB Dibatalkan

Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi NTB Ruslan Abdul Gani (Tengah).

Penghapusan peraturan daerah lebih pada peralihan kewenangan daerah seperti sejumlah perda yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota beralih ke provinsi begitu juga kewenangan pemprov yang diambil alih oleh pemerintah pusat
Mataram (Antaranews NTB) - Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Ruslan Abdul Gani mengungkapkan, kurun waktu 2008-2018 Pemprov NTB telah menerbitkan?8.705 Peraturan Gubernur (Pergub) dan mengundangkan 104 Peraturan Daerah, selain puluhan perda dibatalkan.

"Selain memproduksi aturan daerah, juga terdapat 29 Peraturan Daerah yang dihapus atau yang dianulir," ujarnya.

Menurutnya, 29 peraturan daerah yang tidak terpakai lagi tersebut karena terbitnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2009. Sehingga, hal lain di luar itu.

"Penghapusan peraturan daerah lebih pada peralihan kewenangan daerah seperti sejumlah perda yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota beralih ke provinsi begitu juga kewenangan pemprov yang diambil alih oleh pemerintah pusat," jelas Ruslan.

Saat ini, kata dia, Pemprov NTB setiap tahun memproduksi 10 Peraturan Daerah (Perda). Ruslan pun menerangkan pembuatan satu perda tidak segampang yang dibayangkan, perlu adanya kajian akademik dan persetujuan antara Eksekutif dan Legislatif serta adanya kewenangan untuk menerapkan perda tersebut.

"Syarat pengajuan Perda harus ada rancangan akademik, jangan sampai perda bertentangan dengan peraturan yang lain. Yang paling penting jangan sampai di buat peraturan tetapi daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi aturan tersebut," ucapnya.

Sementara pada tahun 2018 ini Pemprov NTB menjadi pionir dengan memproduk dua perda yang hanya ada di Indonesia. Dua perda tersebut adalah Perda Koversi Bank NTB Syari`ah dan Perda Mediasi.

"Dua perda ini sendiri telah rampung di bahas," tandas Ruslan Abdul Gani. (*)