Jaksa Limpahkan Berkas Merger BPR ke Pengadilan

id Kejati NTB,BPR NTB,Pengadilan

Jaksa Limpahkan Berkas Merger BPR ke Pengadilan

Ilustrasi Kejaksaan.

Pekan kemarin diterima berkasnya, kemudian pemberkasan dan hari ini dilimpahkan. Jadi tnggal menunggu susunan majelis hakim dan agenda sidang perdananya
Mataram (Antaranews NTB) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan dua berkas perkara milik tersangka dugaan penyimpangan dana operasional merger (penggabungan) delapan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi perseroan terbatas di tahun 2016 ke pengadilan.

"Kamis (24/5) pagi tadi dua berkas milik dua tersangka dilimpahkan ke pengadilan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis.

Dua tersangka adalah mantan Kepala PD BPR Sumbawa yang diberikan tanggung jawab sebagai ketua tim konsolidasi PT BPR NTB berinisial IKH dan wakilnya berinisial MTW, Kepala PD BPR Lombok Timur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari 2018.

Dalam berkasnya, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Penerapan pasal itu diberikan berdasarkan alat bukti hasil penyidikannya yang mengarah pada dugaan fiktif dalam penggunaan dana operasional penggabungan delapan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi PT BPR NTB.

Hal itu diperkuat dengan hasil perhitungan Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, yang merilis kerugian negara mencapai Rp1.063.578.853 dari Rp1,8 miliar lebih, jumlah dana operasional yang dihimpun tim konsolidasi bentukan delapan perusahaan daerah tersebut.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas ke pengadilan merupakan kelanjutan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik jaksa ke tim JPU, yang terlaksana pada pekan lalu.

"Pekan kemarin diterima berkasnya, kemudian pemberkasan dan hari ini dilimpahkan. Jadi tnggal menunggu susunan majelis hakim dan agenda sidang perdananya," ucap Dedi. (*)