Mataram (Antaranews NTB) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan mengkaji kemungkinan menerapkan aturan pembeli minuman keras atau beralkohol wajib memperlihatkan kartu tanda penduduk.
"Setiap pembeli minuman beralkohol akan diharuskan menunjukkan dokumen identitas atau kartu tanda penduduk (KTP), sehingga penjualan minuman keras itu bisa tepat sasaran," kata Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana kepada wartawan di Mataram, Selasa.
Kajian tersebut, katanya, akan dilakukan untuk menanggapi perilaku para pengusaha pasar modernt" yang memajang aneka jenis minuman keras secara demonstratif sehingga mudah dilihat semua kalangan usia.
Minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol 0,5 persen, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 boleh dijual di hotel berbintang, "supermarket" dan "hypermart".
"Tetapi, setidaknya jenis minuman beralkohol itu tidak dijual secara terbuka agar komsumen bisa tepat sasaran," kata Wakil Wali Kota Mataram.
Ia menilai, pengumuman pengusaha persis di depan minuman beralkohol bahwa berdasarkan Permendag RI No.20/M.DAG/PER/4/2014 bir hanya untuk diminum oleh orang dewasa berumur di atas 21 tahun, sudah cukup baik.
Akan lebih baik lagi, apabila para pegusaha minuman beralkohol di "supermarket" dapat mengawal para konsumen sehingga pembeli bisa pada konsumen yang sesuai salah satunya dengan meminta identitas konsumen.
"Kami berharap partisipasi dari para pengusaha minol untuk mengawal konsumen yang akan membeli sebab aparat kami tidak bisa melakukan pengawasan 24 jam," katanya.
Menurutnya, kerja sama dan partisipasi dari para pelaku bisnis ini penting agar pengguna minuman beralkohol sesuai batas usia. "Ini juga salah satu upaya kita menyelamatkan generasi bangsa," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Mataram telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah "supermarket" dan "hypermart" untuk melihat langsung penataan minuman beralkohol.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan minuman beralkohol dipajang secara terang-terangan dan di bagian terdepan.
Oleh karena itu Disdag meminta pengusaha untuk tidak terlalu terbuka memajang minuman beralkohol guna menghindari salah sasaran terhadap pembeli.
Disdag akan melakukan razia minumal beralkohol?secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap para pengusaha. (*)