Hukuman pelaku kekerasan seksual anak Sumenep agar diperberat

id perlindungan anak,kekerasan seksual anak,kekerasan seksual,pemberatan hukuman,Sumenep

Hukuman pelaku kekerasan seksual anak Sumenep agar diperberat

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. ANTARA/Anita Permata Dewi/am.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) berharap hukuman terhadap J (41), oknum kepala sekolah pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan E (41), ibu yang mengantar anaknya ke J untuk dicabuli di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, agar diperberat.

"Terkait kasus ini, kami berharap pelaku dan ibu korban agar diproses secara hukum dan mendapatkan pemberatan hukuman," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep untuk melakukan pendampingan serta pemulihan psikologis terhadap korban.

"Anak agar dapat didampingi dan mendapatkan pemulihan psikologis secara tuntas," kata Nahar.

Sebelumnya, T (13), seorang anak perempuan yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh J, oknum kepala sekolah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca juga: KemenPPPA mengecam ibu bunuh anak tiri di Pontianak
Baca juga: Menteri PPPA Bintang target selesaikan regulasi pemberdayaan perempuan


Mirisnya, E, ibu korban yang mengantarkan anaknya ke rumah J. E tega membiarkan anaknya diperkosa karena diduga diiming-iming oleh J dengan sejumlah uang dan satu unit sepeda motor.

Akibat kekerasan seksual yang menimpa korban, korban mengalami trauma psikis. Pelaku J dan E telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.