Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) berharap hukuman terhadap J (41), oknum kepala sekolah pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan E (41), ibu yang mengantar anaknya ke J untuk dicabuli di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, agar diperberat.
"Terkait kasus ini, kami berharap pelaku dan ibu korban agar diproses secara hukum dan mendapatkan pemberatan hukuman," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep untuk melakukan pendampingan serta pemulihan psikologis terhadap korban.
"Anak agar dapat didampingi dan mendapatkan pemulihan psikologis secara tuntas," kata Nahar.
Sebelumnya, T (13), seorang anak perempuan yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh J, oknum kepala sekolah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Baca juga: KemenPPPA mengecam ibu bunuh anak tiri di Pontianak
Baca juga: Menteri PPPA Bintang target selesaikan regulasi pemberdayaan perempuan
Mirisnya, E, ibu korban yang mengantarkan anaknya ke rumah J. E tega membiarkan anaknya diperkosa karena diduga diiming-iming oleh J dengan sejumlah uang dan satu unit sepeda motor.
Akibat kekerasan seksual yang menimpa korban, korban mengalami trauma psikis. Pelaku J dan E telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Kolaborasi lintas pihak diperlukan ciptakan lingkungan aman
Senin, 18 November 2024 5:17
KemenPPPA dampingi anak korban penganiayaan ibu
Jumat, 15 November 2024 4:13
Guru harus pahami batasan dan tanggung jawab mendidik murid
Selasa, 12 November 2024 5:20
Pentingnya bangun hubungan baik guru, orang tua, dan siswa
Selasa, 12 November 2024 4:30
Jangan pertentangkan UU Perlindungan Anak dengan tujuan pendidikan
Senin, 11 November 2024 10:21
KPAI tolak wacana pengenaan pajak judi online
Selasa, 5 November 2024 5:25
Usulan RUU Perlindungan Guru juga akan lindungi anak didik
Jumat, 1 November 2024 6:17
Polres Badung-Bali tetapkan pasutri aniaya anak jadi tersangka
Kamis, 31 Oktober 2024 5:34