DPR tetapkan Badan Gizi Nasional

id Badan Gizi Nasional,Komisi IX DPR RI,rapat paripurna,DPR,DPR RI, Lodewijk F. Paulus,Gizi,PAUD,SD,SMP,Pesantren

DPR tetapkan Badan Gizi Nasional

Arsip - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Senin (19/8/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja Komisi IX pada rapat paripurna DPR RI ketujuh masa persidangan I tahun sidang 2024-2025.

“Sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan musyawarah -Bamus- antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 12 September 2024, memutuskan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja Komisi IX DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam rapat paripurna yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, penetapan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja Komisi IX DPR RI tersebut berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, yang menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Baca juga: Dok!! DPR RI sahkan UU APBN 2025 dalam rapat paripurna
Baca juga: DPR setujui anggaran KKP tahun 2025 menjadi Rp6,22 triliun


Pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional untuk memenuhi gizi nasional di mana pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat. Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, serta bertugas memenuhi gizi nasional.

Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.