Jakarta (ANTARA) - KPU DKI Jakarta menggelar kampanye damai setelah penetapan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 yang dilakukan di kawasan Kota Tua, Selasa (24/9) sore.
"Besok, tanggal 24 September 2024, KPU DKI Jakarta akan selenggarakan deklarasi kampanye damai yang bertempat di Kota Tua mulai pukul tiga sore, insyaallah," kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari di Kantor KPU DKI di Salemba, Jakarta Pusat, Senin.
Ia menjelaskan deklarasi kampanye damai ini mengundang seluruh pasangan cagub-cawagub dan warga Jakarta agar kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berjalan lancar.
"Kita ingin semua sama-sama Pilkada DKI ini berlangsung aman dan kondusif. Lalu kita sama-sama menyaksikan seruan pilkada penuh damai dari ketiga paslon tersebut, supaya dapat melaksanakan kampanye ini dengan penuh sukacita, semangat dan warga Jakarta dapat dengarkan visi misi paslon ini dengan baik," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan, setelah ini rangkaian kampanye resmi dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dengan nomor urut yang sudah ditetapkan, masing-masing paslon bisa menggunakannya sebagai materi kampanye.
"Setelah ini mereka akan bisa menggunakan nomor urut ini sebagai materi kampanye di mana nanti bisa dicetak untuk bahan kampanye, kemudian di dalam alat peraga atau mungkin nanti disebar melalui iklan di media massa, cetak, daring," ucap Astri.
Pihaknya sudah menyelenggarakan rapat bersama dengan televisi penyelenggara dan sudah ada pembagian untuk tiap kali debat.
Sesuai dengan aturan KPU, kata dia, ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan paslon mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), debat terbuka. Lalu iklan di media massa, cetak, daring, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Jadi untuk kegiatan kampanye tersebut ada masa waktunya. Jadi untuk yang iklan itu hanya bisa dilakukan di 14 hari terakhir sebelum masa kampanye selesai 23 November, jadi mulai 10 November hingga 23 November baru diperbolehkan metode kampanye berupa iklan," katanya.
Metode kampanye lain bisa mulai dilakukan pada 25 September hingga 23 November, untuk kemudian masa tenang tiga hari dan pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Nanti juga ada debat itu durasinya 150 menit dengan 120 menit pelaksanaan debat dan 30 menit jeda iklan. Dibagi menjadi enam segmen, kira-kira seperti itu. Jadi memang segmentasinya memang sama dengan debat Pilpres," kata dia.
Penetapan itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang dilakukan di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin malam.
Nomor urut tersebut akan dipakai masing-masing pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta selama kampanye hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.