OJK sebut Tim Likuidasi TaniFund terbentuk

id TaniFund,OJK,Fintech,Pinjol

OJK sebut Tim Likuidasi TaniFund terbentuk

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tim likuidasi untuk proses pembubaran perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sudah terbentuk.

Pembentukan tim likudiasi diperlukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna serta pihak lain yang terkait TaniFund.

Perusahaan wajib melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna.

"Perusahaan telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan menunjuk empat orang sebagai tim likuidasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Agusman menilai tim likuidasi sudah dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja dan diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun pada 8 Mei 2024 lalu, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Baca juga: OJK catat pembiayaan lewat Paylater capai Rp7,99 triliun


Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Menurut Aman, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.

Baca juga: OJK mendorong peningkatan literasi keuangan digital

OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.