Kemenperin kembangkan layanan pemantauan emisi

id Pemajuan industri, kemenperin, transisi energi, ekonomi hijau

Kemenperin kembangkan layanan pemantauan emisi

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi (ANTARA/HO-Kemenperin)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengembangkan layanan baru pemantauan emisi melalui audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS) guna mendorong terwujudnya industri hijau.
 
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan layanan itu diberikan pihaknya melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi industri, sehingga tercipta produksi industri yang ramah lingkungan.
 
"Kemenperin berkomitmen untuk mendorong inovasi teknologi serta layanan jasa teknis yang bermanfaat dalam membangun sektor industri yang mandiri, maju, adil, dan inklusif. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata dia di Jakarta, Kamis.
 
Lebih lanjut, Kepala BBSPJPPI Semarang Sidik Herman menjelaskan, Audit CEMS yang dimaksud bertujuan memperkuat kompetensi layanan dalam rangka menjawab kebutuhan industri untuk memenuhi regulasi PermenLHK Nomor 13 Tahun 2021 khususnya melakukan kegiatan Relative Accuracy Test Audit (RATA), Cylinder Gas Audit (CGA), dan Response Correlation Audit (RCA).
 
Layanan audit CEMS ini harapannya dapat dijangkau untuk industri di seluruh wilayah Indonesia, khususnya pada 10 sektor industri yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi secara terus-menerus, yaitu industri rayon, pulp dan/atau kertas, carbon black, semen, pupuk dan amonium nitrat, peleburan besi & baja, industri minyak dan gas, industri pertambangan, pengolahan sampah secara termal, dan pembangkit listrik secara termal.

Baca juga: Kemenperin catat IKI Indonesia naik ke level 52,48
Baca juga: Kemenperin berikan pelatihan 3 sektor
 
Selain itu, Kemenperin dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menandatangani nota kesepahaman terkait pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri.

Kerja sama strategis ini mencakup penerapan kebijakan pemantauan dampak lingkungan, penguatan industri hijau, optimalisasi layanan jasa industri, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan pemantauan yang sinergis dan objektif.