Masyarakat NTB minta kasus korupsi BPR dituntaskan

id Bpr ntb,Kasus korupsi,Permufakatan jahat,Kejati ntb,Pengadilan mataram

Masyarakat NTB minta kasus korupsi BPR dituntaskan

Ilustrasi korupsi (Antaranews)

Kita akan terus mengatensi kasus ini. Karena patut diduga ada sebuah permufakatan jahat, ada peran-peran lain, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif yang turun mendapatkan aliran dari dana pembentukan PT BPR NTB ini
Mataram (Antaranews NTB) - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Nusa Tenggara Barat, mendukung kejaksaan menuntaskan kasus korupsi dana operasional konsolidasi delapan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi perseroan terbatas.

Johan Rahmatulloh, Koordinator Masyarakat Sipil Antikorupsi NTB di Mataram, Jumat, mengatakan, dukungan kepada pihak kejaksaan diberikan setelah melihat fakta-fakta persidangan dua terdakwa yang mendapat vonis hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp40 juta subsidair satu bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 12 Oktober 2018.
 
"Munculnya keterlibatan pihak-pihak yang terungkap dalam fakta persidangan perlu digali kembali agar persoalannya bisa tuntas hingga ke akar-akarnya," kata Johan.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim AA Ngurah Rajendra, dua terdakwa Mutawalli dan Ikhwan dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai ketua dan wakil dari tim konsolidasi PT BPR NTB.

Meski demikian, kedua terdakwa dalam putusannya tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara, sesuai yang disebutkan dalam pidana tuntutan jaksa yakni Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melainkan majelis hakim menilai ada peran utama yang lebih bertanggung jawab dalam pengembalian kerugian negaranya yang menurut hasil audit BPKP NTB nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi NTB ini didukung oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berbagai kalangan, mulai dari SOMASI NTB, FITRA NTB, SWAKA Lombok Tengah, LSBH NTB, dan juga kelompok mahasiswa maupun akademisi di NTB.

Johan menegaskan bahwa pihaknya telah merapatkan barisan dan mengatensi penanganan kasusnya. Bahkan pihaknya dikatakan telah memantau progres penanganannya sejak awal penanganan masih di tingkat penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Kita akan terus mengatensi kasus ini. Karena patut diduga ada sebuah permufakatan jahat, ada peran-peran lain, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif yang turun mendapatkan aliran dari dana pembentukan PT BPR NTB ini," ujarnya.

Selain mendukung peran jaksa dalam menuntaskan kasus ini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi NTB juga mengharapkan kejaksaan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa yang dinilai ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan hingga mengakibatkan munculnya kerugian negara.***2***