Mataram, 14/7 (ANTARA) - Pembuatan paspor hijau (paspor standar internasional) untuk jamaah calon haji (JCH) NTB akan menghadapi kesulitan karena di daerah ini hanya ada dua kantor imigrasi yang akan melayani 4.449 orang dalam waktu relatif singkat.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Departemen Agama (Depag) NTB, H. Lalu Suhaimi Ismy kepada wartawan di Mataram, Selasa, mengatakan pelayanan pembuatan paspor di daerah ini hanya ada dua, yakni Kantor Imigrasi Mataram untuk JCH di Pulau Lombok dan kantor Imigrasi Sumbawa untuk Pulau Sumbawa.
Ia mengatakan, proses pembuatan paspor hijau berbeda dengan paspor cokelat (paspor khusus untuk jamaah haji), karena setiap JCH harus datang sendiri ke kantor Imigrasi, antara lain pembuatan foto paspor dan sidik jari, sehingga dibutuhkan waktu cukup lama.
Sementara untuk pembuatan paspor cokelat, JCH tidak perlu datang ke kantor Imigrasi, fotonya cukup ditempel di buku paspor, sehingga penyelesaian seluruh paspor JCH yang jumlahnya 4.000 lebih paling lama seminggu, bahkan bisa diselesaikan dalam tiga hari.
Menurut dia, untuk melayani JCH di Pulau Lombok sebenarnya tidak ada masalah, karena kantor Imigrasi Mataram relatif mudah dijangkau oleh para JCH, namun untuk Pulau Sumbawa terutama yang berasal dari Kabupaten Bima dan Dompu akan mengalami kesulitan terutama bagi jamaah yang berasal desa-desa yang jaraknya jauh dari Kabupaten Sumbawa.
Persoalan lain yang akan dihadapi, katanya, bagaimana kedua kantor Imigrasi melayani ribuan JCH dalam waktu relatif singkat, ini perlu mendapat perhatian agar penyelesaian pembuatan paspor bisa selesai tepat waktu.
Selain itu tarif biaya pembuatan paspor hijau jauh lebih tinggi, yakni Rp250.000/orang dibandingkan dengan paspor cokelat hanya Rp5.000/orang, namun untuk tambahan biaya paspor ini tidak dibebankan kepada JCH, karena semuanya ditanggung pemerintah.
"Kendati demikian kami akan tetap mengamankan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Depag," katanya.
Ia mengatakan, untuk memperlancar proses pembuatan paspor hijau tersebut Kakanwil Depag NTB akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTB termasuk semua Kepala Kantor Depag kabupaten/kota.
Pemberlakuan paspor standar internasional bagi seluruh JCH di Indonesia bukan merupakan kebijakan murni dari Pemerintah Indonesia, tetapi untuk mengikuti kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan peraturan baru tentang penyelenggaraan ibadah haji yang mewajibkan semua jamaah menggunakan paspor standar internasional atau paspor hijau.
"Kami harap proses pembuatan seluruh paspor haji untuk JCH NTB yang berjumlah 4.449 orang bisa diselesaikan tepat waktu, sehingga seluruhnya bisa menunaikan ibadah haji, jangan ada yang batal hanya gara-gara paspor tidak bisa diselesaikan tepat waktu," katanya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026