Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) sebelum digunakan kembali pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Komisi II DPR RI menegaskan kembali kepada KPU RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sirekap untuk kemudian disepakati bersama penggunaannya pada rapat berikutnya," kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda membacakan salah satu butir kesimpulan rapat, Kamis.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga menggarisbawahi sejumlah masukan yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI dalam rapat tersebut agar Sirekap dikaji ulang sebelum digunakan kembali pada Pilkada 2024.
"Saya pikir apa yang sudah disampaikan kawan-kawan semua ada benarnya saya setuju itu Sirekap harus kita revieu ulang apakah masih butuh kalau kita tidak bisa melakukan pengamanan data?" katanya.
Baca juga: KPU Bali pilih dominan akademisi sebagai panelis debat pertama Pilkada
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tak memungkiri apabila penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu menimbulkan sejumlah kompleksitas permasalahan di publik.
"Kemeriahan dalam tanda kutip 'kegaduhan' mungkin ketika Sirekap 2024 kemarin analisis kami memang tidak bisa 100 persen sempurna," ujar Afif, sapaan karibnya, dalam rapat.
Dia menekankan bahwa seyogianya semangat penggunaan Sirekap adalah untuk mendokumentasikan formulir C hasil (plano) dengan cepat sebagaimana perhitungan resmi secara manual.
"Percepatan dokumentasi ini penting meskipun dia tidak official, kaitan dengan pengaturan dia tidak official ini memang di undang-undang tetapi semangat kami itu sebenarnya," tuturnya.
Baca juga: Anggaran hibah daerah untuk Pilkada 2024 Rp28,6 triliun
Dia pun mempersilakan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos untuk menjelaskan secara detail mekanisme baru Sirekap pascamasukan dari banyak pihak, namun Komisi II DPR RI menyepakati agar pembahasan terkait Sirekap diagendakan secara khusus dalam rapat terpisah lain waktu.
Afif pun menyebut bahwa pihaknya pada Kamis malam akan mematangkan penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024, berkaitan dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu.
"Kami sudah melakukan uji coba nasional pertama tanggal 12-13 Oktober, pemantapan Sirekap 24-26 (Oktober), kemudian juga Bimtek (bimbingan teknis) Sirekap, uji beban dan seterusnya, termasuk hari ini kami melakukan Bimtek Sirekap dan tungsura (pemungutan dan penghitungan suara)," ucap dia.
Berita Terkait
Partisipasi pemilih Pilkada 2024 Kota Tanjungpinang 56 persen
Senin, 2 Desember 2024 19:45
18 TPS di Jayapura Papua gelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024
Senin, 2 Desember 2024 10:18
KPU announces repeat elections in regions where blank box wins
Minggu, 1 Desember 2024 18:22
Pilkada Jakarta 2024 resmi berlangsung dua putaran, Cek faktanya
Sabtu, 30 November 2024 20:52
KPPS lakukan pelanggaran, KPU gelar pemungutan suara ulang di Karangasem Bali
Sabtu, 30 November 2024 13:05
Pelanggaran pemilu di Aceh, KIP gelar pemungutan suara ulang
Sabtu, 30 November 2024 12:56
KIP Aceh Barat pantau real count Pilkada 2024
Sabtu, 30 November 2024 12:51
KPU real count Pilkada Lampung 2024 akan diumumkan pada 15 Desember
Sabtu, 30 November 2024 12:17