Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Baca juga: Mentan sebut PP Penghapusan Piutang UMKM agar petani lebih produktif
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Baca juga: Penghapusan piutang cakup 1 jutaan UMKM
Berita Terkait
Para menteri kompak kenakan kemeja putih hadiri sidang kabinet
Rabu, 6 November 2024 15:15
Prabowo bakal hadiri Leader's Retreat 2025 di Singapura 2025
Rabu, 6 November 2024 14:40
Presiden Prabowo teken perpres
Rabu, 6 November 2024 7:00
Prabowo lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Selasa, 5 November 2024 18:12
Prabowo lantik wakil dan anggota Dewan Ekonomi Nasional
Selasa, 5 November 2024 18:10
Prabowo kunjungi Jokowi di Solo adalah pertemuan dua sahabat
Senin, 4 November 2024 18:03
Presiden Prabowo berharap De Gadjah bisa terpilih menjadi Gubernur Bali
Senin, 4 November 2024 6:47
Prabowo akui kekurangan Indonesia agar dapat diperbaiki
Minggu, 3 November 2024 20:19