F-Golkar DPR dukung pemberantasan "judol"

id Fraksi Partai Golkar DPR,Pemberantasan judi online,Judi online

F-Golkar DPR dukung pemberantasan "judol"

Diskusi Fraksi Partai Golkar DPR dengan tema "Dampak Judi Online dan Upaya Pemberantasannya" di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). ANTARA/HO-Fraksi Golkar

Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar DPR RI mendukung penuh pemberantasan judi daring atau online (judol) untuk membenahi perekonomian hingga menjaga mentalitas anak bangsa.

"Fraksi Partai Golkar mendukung penuh arahan Presiden Pak Prabowo Subianto supaya kita segera mengatasi judi online ini untuk membenahi perekonomian kita, supaya tidak terhambat lagi pertumbuhan ekonominya, juga di samping itu agar mental anak bangsa kita tidak rusak," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Muhammad Sarmuji.

Hal itu disampaikannya saat diskusi Fraksi Partai Golkar DPR dengan tema "Dampak Judi Online dan Upaya Pemberantasan-nya" di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Fraksi Partai Golkar akan mendukung penuh setiap usaha pemberantasan judi online, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun nanti apabila melibatkan unsur masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menuturkan bahwa judi daring menyebabkan kerugian negara mencapai Rp600 triliun sejak tahun 2020 hingga 2024.

"Jadi Rp600 triliun yang semestinya itu bisa digunakan untuk perputaran ekonomi Indonesia akan tetapi keluar ke negara-negara asing karena bandar-bandarnya itu di luar negeri," ujarnya.

Tak hanya itu, dia menyebut judi daring menyebabkan pula kerugian non-materi di masyarakat. Di antaranya, gangguan kesehatan mental, penurunan produktivitas, hubungan keluarga dan sosial, peningkatan tindak kejahatan, hingga adiksi.

"Walaupun ditulisnya non-materiil akan tetapi ini semua akan berdampak kepada perekonomian karena perlu pengobatan, kehilangan pendapatan, kerusakan, belum lagi rumah tangga," tuturnya.

Baca juga: Kepedulian antartetangga bisa jaga masyarakat dari judol

Untuk itu, dia menilai DPR RI dapat ikut berperan memberantas judi daring dengan membentuk tim khusus penanganan judi daring, mendorong pemblokiran konten negatif, melakukan kampanye literasi, serta penguatan regulasi dan mempererat kerja sama internasional.

"Bilamana butuh landasan hukum yang lebih kuat lagi tentu kami siap untuk membahas hal tersebut," tegasnya.

Sementara itu, pakar keamanan siber Dr Pratama Persadha menilai dalam memberantas judi daring di ruang digital maka yang perlu dilakukan bukanlah memblokir situs judi tersebut, melainkan memblokir server yang menghubungkannya.

Baca juga: Polri sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online

"Saya yakin bahwa judi online ini enggak akan bisa beroperasi kalau memang tidak ada yang merawat," ucap dia.

Dia lantas berkata, "Masalah judi online itu bukan tidak bisa diberantas, tapi hanya dua sekarang yang kita butuhkan, yaitu niat dan keberanian". Dalam diskusi tersebut, hadir pula Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni.