Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah memutuskan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025 sebagai upaya mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.
"Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Mu'ti mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) dan tinggal menunggu penerbitan surat resmi.
Baca juga: Penempatan guru PPPK dievaluasi
Menurut Mu'ti, hal itu menjadi kabar baik untuk para guru, terutama saat ini lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah berstatus PPPK, namun belum ditempatkan di sekolah negeri.
"Memang belum seluruhnya bisa didistribusi, ya. Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," kata Mu'ti.
Dia menilai rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal, sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah ialah distribusi guru yang belum merata, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca juga: Kebijakan PPPK terbaru bisa atasi kekurangan guru di NTB
Penempatan guru PPPK ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dalam arahannya pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, juga menggarisbawahi permasalahan tersebut.
Gibran menyebut ada provinsi dengan kondisi sekolah yang kelebihan guru, sementara ada provinsi lain yang kondisi sekolahnya mengalami kekurangan guru sehingga distribusi guru, khususnya yang berstatus PPPK menjadi pekerjaan rumah Kemendikdasmen.
"Jadi silakan nanti Bapak-Ibu selama rakor bisa memberi masukan karena jumlah guru kita itu belum merata. Ada provinsi tempat-tempat yang kelebihan guru, ada provinsi tempat-tempat yang kekurangan guru. Ini nanti tentunya menjadi PR untuk Pak Menteri,” ujar Gibran.*
Baca juga: Kemendikbudristek dorong kesejahteraan guru
Baca juga: Guru Penggerak wujudkan pendidikan unggul
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Mataram analisis kebutuhan guru
Berita Terkait
Penempatan guru PPPK dievaluasi
Senin, 11 November 2024 17:56
Strategi Cagub NTB tingkatkan kesejahteraan para guru honorer
Kamis, 24 Oktober 2024 6:22
Kebijakan PPPK terbaru bisa atasi kekurangan guru di NTB
Senin, 7 Oktober 2024 20:44
Kemendikbudristek dorong kesejahteraan guru
Selasa, 14 Mei 2024 19:38
Guru Penggerak wujudkan pendidikan unggul
Rabu, 20 Maret 2024 16:48
Dinas Pendidikan Kota Mataram analisis kebutuhan guru
Jumat, 12 Januari 2024 16:45
Formasi PPPK guru disabilitas di Mataram nihil pendaftar
Senin, 9 Oktober 2023 20:59
PPPK guru honorer Pemkab Ponorogo tak terisi 100 persen
Sabtu, 7 Oktober 2023 7:46