Komisioner Uni Eropa serukan akses bantuan untuk Gaza

id Uni Eropa,UNRWA,blokade Israel,Jalur Gaza

Komisioner Uni Eropa serukan akses bantuan untuk Gaza

Komisioner Uni Eropa untuk kesetaraan, kesiapsiagaan, dan manajemen krisis pada Senin (2/12/2024) mengonfirmasi bahwa Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) telah menangguhkan pengiriman bantuan ke Gaza melalui perbatasan Kerem Shalom akibat kondisi yang berbahaya. /ANTARA/Anadolu/py

London (ANTARA) - Komisioner Uni Eropa untuk kesetaraan, kesiapsiagaan, dan manajemen krisis pada Senin (2/12) mengonfirmasi bahwa Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) telah menangguhkan pengiriman bantuan ke Gaza melalui perbatasan Kerem Shalom akibat kondisi yang berbahaya.

Ia menyerukan akses bantuan yang aman dan tanpa hambatan ke depannya.

"UNRWA tidak dapat mengirimkan dan mendistribusikan bantuan dalam kondisi yang aman," ujar Hadja Lahbib melalui media sosial X.

Lahbib menegaskan posisi Uni Eropa yang telah lama menyerukan perlunya akses kemanusiaan tanpa hambatan.

"Uni Eropa secara konsisten menyerukan akses yang aman dan tidak terhalang. Ini adalah satu-satunya jalur hidup bagi jutaan warga Palestina yang terkepung di Gaza," tambahnya.

Perbatasan Kerem Shalom, yang menjadi saluran penting untuk bantuan kemanusiaan, kini menjadi titik perhatian utama dalam upaya bantuan internasional. Dengan UNRWA yang tidak dapat beroperasi secara aman, pengiriman kebutuhan pokok seperti makanan, obat-obatan, dan air bersih terhenti total. Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023.

Baca juga: UNRWA setop kirim bantuan lewat Kerem Shalom

Serangan itu telah menewaskan lebih dari 44.400 orang, sebagian besar di antaranya perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.000 lainnya. Memasuki tahun kedua dari genosida di Gaza, kecaman internasional semakin meningkat.

Para pejabat dan institusi internasional menyebut serangan tersebut, serta blokade terhadap pengiriman bantuan, sebagai upaya sistematis untuk menghancurkan populasi Gaza.

Baca juga: China sambut gencatan senjata Israel-Lebanon

Pada 21 November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikan yang dilancarkannya di Gaza.

Sumber: Anadolu