Pelaporan PUB di atas Rp500 juta wajib gunakan akuntan publik

id Filantropi,Kemensos

Pelaporan PUB di atas Rp500 juta wajib gunakan akuntan publik

Ilustrasi. Pengungsi mandiri korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur memanfaatkan lampu bertenaga surya yang disalurkan oleh tim lembaga filantropi Dompet Dhuafa. (ANTARA/HO-Dompet Dhuafa)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan pelaporan donasi pengumpulan uang dan barang (PUB) untuk kegiatan kedermawanan sosial yang berjumlah di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.

Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Laode Taufik mengatakan kegiatan audit tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus pelaporan mengenai rincian penyaluran PUB kepada Kementerian Sosial sebagai pemberi izin penyelenggaraan PUB.

“Kemudian dokumen hasil audit di akuntan publik untuk pengumpulan di atas 500 juta. Jadi, kalau terkumpulnya 500 juta ke atas itu harus ada akuntan publik. Kalau di bawah 500 juta, itu bisa diaudit oleh internal yayasan itu sendiri,” kata Laode dalam webinar bertajuk Mewadahi Kedermawanan Sosial dalam Bingkai Hukum di Jakarta pada Rabu.

Lebih lanjut, ia menerangkan bukti pelaporan audit yang disertai dengan foto-foto dokumentasi penyaluran PUB tersebut paling lambat diserahkan dalam waktu 30 hari kepada Kemensos.

Baca juga: Kemensos bantu logistik korban bencana Cianjur

Jika tidak mampu menyerahkan pelaporan tersebut dalam waktu 30 hari, lanjutnya, pihak penyelenggara PUB tersebut akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga penangguhan atau pencabutan izin.

“Kemudian sanksi administratif yang kita lakukan kepada beberapa pihak, seperti kasus Agus kemarin itu adalah teguran secara tertulis, kemudian penangguhan izin dan atau pencabutan izin dalam hal penyaluran uang dan barang jika tidak diindahkan,” imbuhnya.

Baca juga: Mensos salurkan bantuan untuk banjir Pandeglang

Laode pun mengingatkan agar biaya penyaluran hasil pengumpulan uang dan barang dibebankan kepada penyelenggara PUB dan tidak mengambil dari uang hasil pengumpulan PUB, termasuk dalam kondisi bencana.