Kemkomidigi-Kemenperin kolaborasi kaji naikkan TKDN

id Menkomdigi,Menperin,Meutya Hafid,kajian TKDN,TKDN Gawai,TKDN industri teknologi

Kemkomidigi-Kemenperin kolaborasi kaji naikkan TKDN

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan kolaborasi untuk melakukan pertimbangan kebijakan dalam mengkaji kenaikan persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khususnya untuk industri teknologi.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pertimbangan untuk meningkatkan TKDN industri teknologi berkaca dari usia ketentuan persentase yang periodenya sudah hampir satu dekade lamanya sejak 2017.

"Kita akan lihat apakah bisa kita naikkan untuk mendukung industri dalam negeri. Tapi tentu perlu dikaji dulu. Jadi sekarang kita ada tim yang sedang mengkaji itu bersama-sama dengan Kementerian Perindustrian," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Meutya saat ini ketentuan TKDN untuk industri teknologi masih mengacu pada ketentuan dari 2017 yang mengatur persentase TKDN sebesar 35 persen. Peningkatan persentase TKDN diharapkan mampu untuk menguatkan industri dalam negeri namun hal itu perlu dikaji dengan efisien.

Baca juga: Indonesia bakal produksi mobil buatan dalam negeri

Kajian yang matang diperlukan agar industri kebutuhannya tetap bisa terakomodasi namun di satu sisi juga dapat mendorong lebih banyak produsen teknologi dalam negeri.

Baca juga: Menperin apresiasi IWIP bakal ekspor prekursor nikel

"Jadi sudah cukup lama, kita sedang exercise ini karena sudah 7 tahun lewat, apakah kita sudah mampu untuk meminta harus ada 40 persen TKDN terkhusus kepada industri-industri yang terkait dengan teknologi," kata Meutya.

Membahas TKDN khususnya gawai, saat ini industri mengacu pada aturan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang diteken pada 12 Oktober 2021. Aturan itu mulai berlaku efektif sekitar April 2022, namun besarannya 35 persen belum berubah sejak 2017.

Tentunya produk yang tidak memenuhi TKDN 35 persen tidak boleh beredar di Indonesia. Ada tiga skema investasi bagi perusahaan produsen telpon genggam, komputer jinjing, dan tablet (HKT) dalam hal TKDN yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi.