Biaya haji 2025 diusulkan Rp93,3 juta per orang, berikut rinciannya

id Nasaruddin Umar,Menteri Agama, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,ibadah haji,haji,biaya haji 2025,Biaya haji Rp93,3 juta per orang

Biaya haji 2025 diusulkan Rp93,3 juta per orang, berikut rinciannya

Paparan yang disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per orang.

"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Nasaruddin Umar mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon haji Rp65.372.779 atau 70 persen, sementara sebesar Rp28.016.905 atau 30 persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jadi, 70 persen banding 30 persen," kata dia.

Baca juga: Menag: Biaya haji murah tapi tak turunkan kualitas pelayanan

Nasaruddin Umar merinci besaran Bipih sebesar Rp65.372.779 tersebut terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp34.386.390, akomodasi Makkah Rp15.232.011, akomodasi Madinah Rp4.454.403, biaya hidup Rp3.200.002, dan paket layanan masyair (sebagian) Rp8.099.970.

Adapun 30 persen yang ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau sebesar Rp28.016.905 terdiri atas biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, biaya konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan.

Kemudian pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi termasuk dalam perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, serta pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Baca juga: Kemenag: Biaya ibadah haji 2025 turun
Baca juga: Kemenag dan BPH sudah susun MoU terkait pembiayaan haji
Baca juga: Ini syarat-syarat pendaftaran petugas haji 2025