Legislator anggap kebijakan OJK dapat merugikan konsumen

id Willgo Zainar,OJK,Uang muka,Wimboh

Legislator anggap kebijakan OJK dapat merugikan konsumen

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan NTB H Willgo Zainar. (Foto Antaranews NTB/ist)

Konsumen pasti akan membayar lebih tinggi bunga dan asuransinya
Mataram (Antaranews NTB) - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat Willgo Zainar menganggap kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membebaskan uang muka pembelian kendaraan bermotor bisa merugikan konsumen.

Melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin, Willgo juga mengaku tidak sependapat dengan kebijakan OJK tersebut karena hanya menguntungkan industri otomotif dan perusahaan jasa kendaraan berbasis aplikasi. 

"Konsumen pasti akan membayar lebih tinggi bunga dan asuransinya. Itu akan memberatkan. Ujung-ujungnya urusan dengan 'debt collectors' kalau pembayaran angsuran tidak lancar," kata pria kelahiran Ampenan, Kota Mataram tersebut.

Kebijakan OJK tersebut, menurut dia, juga akan berdampak terhadap konsumsi bahan bakar minyak yang bersubsidi dan non-subsidi meningkat, serta penggunaan ruas jalan bertambah yang otomatis juga menambah kemacetan. 

Untuk itu, Willgo lebih setuju bila petani, peternak, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta perumahan bersubsidi yang diberikan insentif bunga rendah dan mudah persyaratannya untuk modal usaha dan investasi.

"Kami (Komisi XI) akan mengundang OJK Pusat terkait latar belakang dan pertimbangan OJK mengeluarkan kebijakan uang muka nol persen tersebut," kata pria yang juga Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tersebut.

Seperti diberitakan, OJK memangkas habis kewajiban uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Pertemuan Tahunan Industri Keuangan 2019, Jakarta, Jumat malam (12/1), mengatakan pihaknya tetap memperhatikan aspek kehati-hatian meskipun membebaskan uang muka (Down Payment). 
   
Maka itu, uang muka nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.
     
Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1). Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
     
Wimboh mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan. (*)