Korban gempa di Lombok pertanyakan jaminan hidup

id Korban gempa bumi,Gempa Lombok,Lombok Utara,Willgo Zainar

Korban gempa di Lombok pertanyakan jaminan hidup

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan NTB, H Willgo Zainar (kiri), berdialog dengan warga korban gempa di Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Minggu (17/2). (Foto Antaranews NTB/ist)

Masalah uang jaminan hidup belum ada kejelasan
Lombok Utara (Antaranews NTB) - Para korban gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mempertanyakan realisasi janji pemerintah yang akan memberikan bantuan uang jaminan hidup (jadup) sebesar Rp10 ribu per jiwa per hari.

"Masalah uang jaminan hidup belum ada kejelasan," kata Abdul Khair Saliadi, salah seorang warga korban gempa di Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Minggu.

Warga Desa Pemenang, Kecamatan Tanjung itu menyampaikan keluhannya kepada anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan NTB, H Willgo Zainar, yang melaksanakan reses dengan cara mengunjungi korban gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara.

Abdul berharap kepada anggota DPR RI untuk menyampaikan kepada pemerintah agar merealisasikan janji-janji bantuan yang akan diberikan, baik bantuan dana perbaikan rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan rusak ringan Rp10 juta.

"Harapan kami simpel saja, segera realisasikan janji-janji memberikan kami uang jaminan hidup dan perbaikan rumah," tutur Abdul diamini warga desa lainnya yang menggelar dialog bersama H Willgo Zainar.

Sementara itu, H Willgo Zainar mengatakan, keluhan yang diterima dari para korban gempa bumi di Kabupaten Lombok Utara hampir sama semua, yakni masalah realisasi janji pemerintah yang belum terlaksana, baik pembangunan hunian tetap, maupun uang jaminan hidup setelah gempa.

"Hari ini saya mengunjungi para korban gempa di Kecamatan Tanjung, dan Kayangan. Keluhan yang disampaikan semuanya sama. Mereka minta pemerintah merealisasikan janji-janjinya," kata Willgo.

Ia mengatakan dari hasil kunjungan ke Desa Pemenang, Kecamatan Tanjung, dan Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, diperoleh beberapa informasi permasalahan, di antaranya realisasi pemberian uang jaminan hidup setelah gempa yang belum terbukti. Padahal peristiwa gempa terjadi tujuh bulan lalu (Juli-Agustus 2018).

Selain itu, masih ada warga korban gempa yang belum membentuk kelompok masyarakat, sehingga masih ada sebagian besar yang belum memperoleh buku rekening tabungan berisi bantuan uang dari pemerintah untuk perbaikan rumah.

Masalah lain yang ditemukan, kata Willgo, adalah masih ada korban gempa yang belum terdata, sehingga terancam tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Ada juga korban gempa yang "dipaksa" untuk memilih dibangunkan hunian tetap menggunakan material yang dibeli dengan dana bantuan pemerintah. Padahal mereka punya material bangunan yang masih layak pakai. Begitu juga jika ingin menggunakan kayu harus punya surat-surat yang jelas dan berbagai persyaratan lainnya.

"Para korban bertanya kepada saya, sampai kapan diminta menunggu. Mereka sudah tujuh bulan menderita tanpa kepastian," ucap Willgo.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu berjanji akan mendesak kementerian/lembaga terkait untuk segera merealisasikan janji-janjinya kepada para korban gempa di NTB. (*)