Vonis ulang Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, cek faktanya

id Harvey Moeis ,vonis ulang Harvey Moeis ,Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara,cek fakta,hoaks

Vonis ulang Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, cek faktanya

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah), Suparta (kanan), dan Reza Andriansyah (kiri) berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan di TikTok menarasikan hakim akan memberikan vonis 20 tahun penjara bagi terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang juga suami dari artis Sandra Dewi dijatuhi vonis hukuman penjara 6,5 tahun, karena kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

Baca juga: Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara kasus korupsi timah
Baca juga: Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun terbukri korupsi timah

Berikut narasi dalam unggahan tersebut :

"HARVEY MOISE, DI VONIS ULANG OLEH HAKIM NANTI, SELAMA 20 TAHUN PENJARA"

Namun, benarkah Harvey Moeis akan dijatuhi vonis ulang 20 tahun penjara?

Tanggap layar sebuah unggahan di TikTok menarasikan Hakim akan kembali memvonis pelaku kasus tindak pidana korupsi kasus timah Harvey Moeis, dengan hukuman penjara 20 tahun. Namun Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan terkait informasi vonis hukuman Harvey Moeis , setelah JPU mengajukan banding. (TikTok)

Penjelasan :

Berdasarkan penelusuran ANTARA, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dijatuhi vonis pidana penjara selama 6,5 tahun. Hakim yang diketuai Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Hakim: Aset Harvey Moeis disita untuk negara
Baca juga: Sosok Eko Aryanto: Hakim dibalik vonis 6,5 tahun Harvey Moeis


Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto seperti dilansir dari ANTARA.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli, dilansir dari ANTARA.

Baca juga: Prabowo kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor
Baca juga: Ahli Hukum sebut hakim vonis ringan koruptor perlu diperiksa

Harli mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding. Langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.

“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.

Mahkamah Agung meminta semua pihak menunggu dengan sabar mengenai putusan pidana Harvey Moeis setelah diajukannya banding oleh JPU.

"Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, dilansir dari ANTARA.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada hasil putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis.

Baca juga: Prabowo pecat Hakim Eko Aryanto, cek faktanya