Tersangka MSZ sebagai Offtaker penyalur KUR sapi serahkan diri ke Kejati NTB

id tersangka korupsi, offtaker, kejati ntb, korupsi kur, bsi

Tersangka MSZ sebagai Offtaker penyalur KUR sapi serahkan diri ke Kejati NTB

Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers dengan menunjukkan tersangka korupsi dana KUR BSI untuk peternak sapi berinisial MSZ yang menyerahkan diri di Kantor Kejati NTB, Mataram, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Tersangka MSZ yang berperan sebagai offtaker atau pengumpul dan pembeli hasil ternak sapi dalam penyaluran kredit usaha rakyat tahun 2021–2022 dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Kantor Cabang Pembantu Mataram-Majapahit menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi dalam konferensi pers di Kejati NTB, Mataram, Rabu, membenarkan bahwa MSZ yang merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi penyaluran dana KUR bagi peternak sapi di Kabupaten Lombok Tengah itu menyerahkan diri.

"Iya, jadi tersangka MSZ datang menyerahkan diri ke Kejati NTB usai gugatan praperadilannya ditolak di Pengadilan Negeri Mataram," kata Dedie.

MSZ datang Kejati NTB hari ini sekitar pukul 09.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus. Dedie menjelaskan bahwa MSZ selama berstatus tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Tiga kali dipanggil, tetapi mangkir, bahkan sempat melarikan diri dari Mataram," ujarnya.

Dari hasil penelusuran tim intelijen, MSZ pada saat penyidik melakukan penangkapan tersangka pertama di Kabupaten Lombok Tengah, terungkap kabur kali pertama ke Kalimantan.

Baca juga: Cegah PMK, Balai Karantina perketat mobilisasi hewan ternak di NTB

"Kemudian, bergerak ke Jakarta dan bergeser ke Bogor, tepatnya di Gunungsindur. Kemudian, saat tim melakukan penangkapan di Semarang, MSZ terungkap di Cirebon," jelasnya.

Dari Cirebon, tim intelijen kehilangan jejak MSZ hingga akhirnya muncul kembali dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram.

Saat praperadilan, MSZ terpantau mengikuti sidang secara virtual dari luar Kota Mataram dengan kehadiran di persidangan diwakili tim penasihat hukum.

Baca juga: Tersangka pungli DAK 2024 AM seret nama Kadis Dikbud NTB

"Hasil pelacakan tim intelijen, posisi saat itu yang bersangkutan terungkap berada di Bali," kata Dedie.

Kejati NTB dalam penanganan kasus ini menetapkan MSZ bersama tiga orang lain sebagai tersangka yang telah menjalani penahanan penyidik. Mereka berinisial M, MSM, dan SE.

Baca juga: Tersangka AM ungkap ada proyek TK APH di balik kasus pungli Dikbud NTB

MSZ dalam kasus ini berperan sebagai offtaker bersama tersangka M dan MSM. Untuk tersangka SE adalah mantan pejabat pada PT BSI Tbk KCP Mataram-Majapahit. Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp8,2 miliar.

Angka kerugian muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut.