Cegah PMK, Balai Karantina perketat mobilisasi hewan ternak di NTB

id balai karantina,vaksin pmk,penyakit pmk,penyakit pmk sapi,pmk adalah,penularan penyakit pmk

Cegah PMK, Balai Karantina perketat mobilisasi hewan ternak di NTB

Kegiatan vaksinasi PMK yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB di Kediri, Kabupaten Lombok Barat. ANTARA/Dinas Peternakan NTB

Mataram (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat mobilisasi hewan ternak guna mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Amirullah menegaskan hewan ternak tidak boleh keluar tanpa ada rekomendasi atau izin, sertifikat veteriner, dan sertifikat karantina di tempat pengeluaran maupun pemasukan yang telah ditetapkan.

"Kami terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap lalulintas pengeluaran dan pemasukan ternak sapi, kerbau, maupun kambing," ujarnya di Mataram, Kamis.

Balai Karantina memeriksa setiap kelengkapan dokumen yang dimiliki peternak sebelum peternak memobilisasi hewan ternak. Dokumen yang diperiksa adalah sertifikat veteriner beserta keterangan telah dilakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku dari dinas terkait daerah asal ternak, serta hasil uji laboratorium.

Baca juga: Lombok Tengah tetapkan status waspada PMK

Alat angkut dan ternak yang hendak menjalani proses lalulintas dilakukan desinfeksi sebagai salah satu upaya pencegahan penyakit mulut dan kuku tersebut.

Penyakit mulut dan kuku adalah penyakit infeksius yang disebabkan oleh virus Aphtovirus. Penyakit itu dapat menular melalui kontak langsung dengan hewan ternak yang terinfeksi maupun melalui benda yang terkontaminasi.

Lebih lanjut Amirullah menambahkan bahwa Balai Karantina terus berkoordinasi dengan dinas peternakan dan kesehatan hewan maupun dinas-dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

"Para pelaku usaha ternak juga diberi pemahaman tentang resiko terhadap penularan penyakit mulut dan kuku karena status penyakit itu di Lombok adalah kuning," kata Amirullah.

Baca juga: Distan Mataram usulkan 1.300 dosis vaksin PMK ke Pemprov NTB

Status kuning yang melekat pada wabah penyakit mulut dan kuku menandakan hewan ternak yang positif terjangkit wabah tersebut harus dipotong bersyarat di rumah pemotongan hewan.

Di Nusa Tenggara Barat, penyakit mulut dan kuku pertama kali dilaporkan pada 9 Mei 2022 di Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Jumlah ternak yang mengidap penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah saat itu mencapai 63 ekor.

Pada 2025, jumlah sebaran penyakit mulut dan kuku di Nusa Tenggara Barat sebanyak 42 ekor dan keseluruhan ternak itu kini sudah sembuh. Adapun ternak potong bersyarat tidak ada dan ternak mati juga tidak ada akibat penyakit tersebut.

Penyakit mulut dan kuku dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar di sektor peternakan karena menurunkan produktivitas dan menyebabkan pembatasan perdagangan hewan.

Baca juga: Vaksinasi PMK untuk hewan ternak di NTB sudah capai 700 ribu dosis