Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi upaya Presiden RI Prabowo Subianto dalam melakukan efisiensi anggaran dalam sistem pemerintahan guna memastikan pengalokasian anggaran yang cukup dan tepat sasaran pada program-program prioritas.
Menurut dia, efisiensi anggaran merupakan budaya yang patut dimulai dalam pemerintahan untuk mencegah kebocoran anggaran pemerintah pusat dan daerah.
"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Presiden dalam mewujudkan efektivitas alokasi dan belanja pemerintah. Presiden memiliki pemahaman dan perhatian serius untuk memastikan penggunaan anggaran dapat tepat sasaran pada program prioritas pemerintah," kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menilai kebijakan efisiensi anggaran tersebut menjadi hal cukup menentukan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo yang mencapai 81 persen pada 100 hari kerja pertamanya.
"Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah seorang kepala pemerintahan RI melakukan terobosan yang sangat berani seperti ini," katanya.
Meski demikian, dia meminta agar kebijakan efisiensi anggaran tersebut tidak menyebabkan performa birokrasi dalam pelayanan publik kepada masyarakat menjadi terganggu.
"Kami berharap kepada semua kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti kebijakan efisiensi Presiden Prabowo itu. Penghematan yang dilakukan akan menentukan kualitas penyelenggaraan program strategis pemerintah, seperti makan bergizi gratis," ujarnya.
Untuk itu, dia mengingatkan efisiensi anggaran yang tepat perlu diikuti dengan pendekatan inovasi dalam aktivitas pemerintahan.
Baca juga: DPD dinilai bikin gaduh Negara, Hardjuno: Usulan dana zakat untuk MBG asal bunyi
"Efisiensi biasanya identik dengan inovasi. Jangan sampai efisiensi anggaran justru mengurangi kualitas pelayanan publik dan merugikan masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.
Baca juga: Anggota DPD RI Lia Istifhama ungkap catatan reses perihal upah minimum 2025
Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa (28/1), Menkeu menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian/lembaga untuk mengefisienkan anggaran hingga Rp256,1 triliun. Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.