Menkeu pangkas dana transfer ke daerah Rp50,59 triliun, berikut rinciannya

id transfer ke daerah,DAU,DAK,Inpres 1/2025,kemenkeu,APBN 2025,APBD 2025,Efisiensi anggaran ,Efisiensi belanja

Menkeu pangkas dana transfer ke daerah Rp50,59 triliun, berikut rinciannya

Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) dan Menkeu Sri Mulyani melakukan seremoni penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan daftar alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2025, serta peluncuran katalog elektronik (e-katalog) versi 6.0 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Presiden menyatakan penyerahan DIPA dan daftar alokasi TKD tahun anggaran 2025 merupakan simbol dari dimulainya pelaksanaan APBN 2025. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

Beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu, membenarkan bahwa pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja transfer ke daerah.

Baca juga: ASN harus adaptif sikapi efisiensi anggaran

Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.

Untuk kurang bayar dana bagi hasil, dilakukan pemangkasan sebesar Rp13,90 triliun dari pagu awal Rp27,81 triliun.

Alokasi DAU dipangkas sebesar Rp15,68 triliun dari pagu Rp446,63 triliun. Maka, nilai yang akan ditransfer nantinya menjadi sebesar Rp430,96 triliun.

DAK fisik mulanya dianggarkan sebesar Rp36,95 triliun, namun dipangkas sebesar Rp18,31 triliun sehingga menjadi Rp18,65 triliun.

Pemangkasan itu dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas sebesar Rp14,6 triliun, bidang irigasi Rp1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp1,31 triliun.

Baca juga: Pemerintah harus bijak lakukan efisiensi anggaran

Dana otsus dipangkas sebesar Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun, menjadi Rp14,01 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua menjadi sebesar Rp9,7 triliun dan otsus Aceh Rp4,31 triliun.

Sementara itu, dana keistimewaan DIY dipangkas sebesar Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp1 triliun.

Terakhir, anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp2 triliun dari pagu Rp71 triliun. Maka, alokasi dana desa menjadi Rp69 triliun.

Diktum kedelapan KMK tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah.

KMK berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.

Baca juga: BKN memangkas anggaran BBM hingga daya listrik

Seperti diketahui, Prabowo mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.

Dia menyebut Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan sebagai contoh program yang dimaksud.


Baca juga: Menhan Sjafrie sebut ikut dan taat mengenai kebijakan efisiensi anggaran