Mataram, 8/8 (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Departemen Perdagangan (Depdag) melakukan sosialisasi kebijakan pengembangan resi gudang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Sosialisasi kali ini difokuskan ke para pelaku usaha dan kalangan petani," kata Kepala Bappebti, Chepi Suminta Diredja, di hadapan sekitar 30 orang pelaku usaha yang mengikuti pasar lelang komoditi agro, di Mataram, Sabtu.
Kegiatan pasar lelang komoditi agro periode III 2009, tersebut digelar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB, dan diikuti oleh pelaku usaha dari NTB dan Bali.
Diredja mengatakan, resi gudang merupakan dokumen atau surat bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang tertentu yang mendapatkan persetujuan dari Bappebti.
Dalam sistem resi gudang tersebut mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi resi gudang.
Dasar hukum dibentuknya sistem resi gudang oleh pemerintah, kata dia, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2006 tentang resi gudang.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang sistem resi gudang (SRG).
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26/M-DAG/PER/6/2007 tentang barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan SRG.
Selanjutnya, Peraturan Kepala Bappebti yang mengatur mengenai teknis penyelenggaraan SRG.
Ia mengatakan, resi gudang bisa digunakan sebagai dokumen kepemilikan atas suatu barang terutama komoditas hasil pertanian yang dapat dijadikan jaminan utang tanpa dipersyaratkan adanya agunan lain.
"Dengan adanya resi gudang yang dimiliki pemilik komoditi akan menambah keyakinan pihak perbankan untuk menyalurkan kredit," ujarnya.
Selain itu, pemilik komoditi seperti petani bisa mendapatkan harga yang lebih baik dengan menunda waktu penjualan hasil produksinya.
Dengan demikian, posisi tawar para petani bisa lebih ditingkatkan sehingga mereka tidak bisa dipermainkan dalam hal pengaturan harga hasil produksi.
"Petani yang memiliki kelompok nantinya bisa menerapkan sistem resi gudang ini untuk memperoleh harga yang layak terutama di saat panen raya," ujarnya. (*)