Kementerian ESDM menilai HBA masih kompetitif ekspor batu bara

id HBA,Harga batu bara acuan,ESDM,Ekspor batu bara

Kementerian ESDM menilai HBA masih kompetitif ekspor batu bara

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno memberi keterangan ketika ditemui setelah menghadiri Mining Forum dengan tema, “Industri Tambang di Tengah Target Pertumbuhan Ekonomi 8 persen dan Gejolak Dunia”, digelar di Jakarta, Selasa (18/3/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai penggunaan harga batu bara acuan (HBA) dalam kontrak ekspor batu bara masih kompetitif apabila dibandingkan dengan harga batu bara dari negara lain.

“Kalau dibilang tidak kompetitif, saya rasa Indonesia masih cukup kompetitif,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno ketika menghadiri Mining Forum dengan tema, “Industri Tambang di Tengah Target Pertumbuhan Ekonomi 8 persen dan Gejolak Dunia”, digelar di Jakarta, Selasa.

Tri menjelaskan bahwa HBA ditentukan menggunakan data transaksi nyata (real transaction) yang tercantum di sistem elektronik penerimaan negara bukan pajak (e-PNBP). Atas dasar transaksi yang sudah berjalan, tutur Tri, pemerintah menetapkan HBA selanjutnya.

Mulanya, lanjut Tri, pemerintah berencana untuk menetapkan HBA hanya sekali dalam satu bulan. Akan tetapi, ia menilai penetapan HBA sebanyak satu kali dalam sebulan tidak menggambarkan kondisi pasar yang sebenarnya, sebab durasi yang terlalu panjang.

“Oleh karena itu, kami dekatkan sehingga kami tetapkan HBA pada tanggal 1 dan tanggal 15 (dua kali sebulan),” ucap Tri.

Tri menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan HBA sejak Maret 2025 sebagai acuan dalam bertransaksi, baik untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun untuk perpajakan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Baca juga: Menteri ESDM apresiasi kesiapan PLN sambut mudik Lebaran 2025

Poinnya, harga batu bara yang diekspor harus menggunakan HBA RI dan penetapan harga dilakukan dua kali dalam sebulan atau per tanggal 1 dan tanggal 15.

Dengan demikian, untuk perusahaan yang mengekspor batu bara harus memperbarui kontraknya dan menjadikan HBA sebagai harga acuan untuk bertransaksi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penetapan HBA untuk ekspor tersebut bertujuan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga ekspor batu baranya sendiri.

Baca juga: Pemerintah tingkatkan pembangunan kapasitas kilang

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) pun mengusulkan pemberian masa peralihan selama enam bulan agar perusahaan batu bara dapat melakukan renegosiasi kontrak dengan para pembeli di luar negeri.

Aspebindo menilai dengan adanya masa peralihan selama enam bulan, Indonesia dapat menyesuaikan harga dan memanfaatkan potensi kenaikan permintaan untuk mencapai target pemerintah dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).