Kuala Terengganu, Malaysia (ANTARA) - Tiga nelayan Indonesia dipulangkan dari Malaysia setelah dua kapal mereka memasuki perairan negara jiran itu secara tidak sengaja. Dalam keterangan persnya, Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Johor Bahru pada Rabu mengatakan bahwa dua di antara mereka dipulangkan pada 19 Maret 2025, sedangkan seorang lainnya pada Selasa (18/3).
KJRI dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat bekerja sama dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Negeri Johor untuk memulangkan dua warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan awak KM Purnama Samudera Maritim.
Baca juga: Perpres 6/2025 prioritaskan pembudidaya kecil penerima subsidi
Kedua awak itu bernama Suhardi Saparteri asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan Muhammad Al Salam asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Menurut KJRI, mereka diamankan APMM Negeri Johor pada 24 Februari karena memasuki wilayah perairan Malaysia dari Tanjung Bulat, Kota Tinggi.
Baca juga: Polairud NTB tangani kasus nelayan di Lombok Timur gunakan bahan peledak
Mereka dipulangkan setelah hasil penyelidikan menunjukkan mereka masuk ke perairan Malaysia secara tidak sengaja karena kondisi kapal dan ketiadaan alat navigasi. Para awak kapal itu juga memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen kapal yang sah.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto secara resmi menyerahkan kedua awak kapal itu dan kapal mereka kepada Kepala Bakamla Zona Barat Laksamana Muda Bambang Trijanto.

Penyerahan dilakukan di atas kapal Bakamla KN P-Nipah 321 di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia. Menurut KJRI, penyerahan seorang nelayan lain beserta kapalnya dilakukan oleh Ketua Satgas Perwakilan Pelindungan Terpadu KJRI Johor Bahru Jati Heri Winarto dan Ketua Penolong Pengarah Penguatkuasaan dan Exercise APMM Negeri Johor Commander (M) Zamri Rosdi kepada Kasatpol Airud Polres Karimun Inspektur Satu Sarianto.
Nelayan bernama A Huat asal Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri itu hanyut ke perairan Malaysia pada 3 Maret 2025. Dia lalu diselamatkan oleh APMM Negeri Johor dan dibawa untuk dimintai keterangan. Penyerahan A Huat dilakukan di atas kapal APMM Negeri Johor di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia.