Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan, terus berupaya untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM domestik, salah satunya dengan melakukan penghapusan piutang bagi lebih dari satu juta pengusaha UMKM.
Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian UMKM Irene Swa Suryani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat menyatakan, penghapusan piutang tersebut dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Menurutnya melalui regulasi ini, pengusaha UMKM yang memiliki kredit macet bisa mendapatkan akses pembiayaan dan meringankan beban, sehingga memacu daya saing.
"Regulasi ini bukan hanya sebagai alat hukum, tetapi juga sebagai instrumen bagi UMKM untuk mengurangi beban keuangan, meningkatkan akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha UMKM," ujarnya
Menurut dia, dari total 30,17 juta pengusaha UMKM di Indonesia, 69,5 persen belum mendapatkan akses terhadap kredit komersial. Adapun total penyaluran kredit UMKM per Oktober 2024 hanya sebesar Rp1,5 triliun.
"Sedangkan pengusaha UMKM yang telah mendapat akses kredit menghadapi permasalahan kredit macet," ujar dia.
Melalui beleid penghapusan utang UMKM, pihaknya berharap para pengusaha sektor tersebut bisa memanfaatkannya sebaik mungkin, agar dapat memberikan dampak luas terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: Belum ada keluhan penurunan omset UMKM selama Ramadhan
Lebih lanjut, ia menyatakan hingga 24 Januari 2025, pihaknya sudah menghapus utang 10.216 debitur UMKM dengan nilai piutang sebesar Rp326,26 miliar, dari target tahap awal sebanyak 67.668 debitur yang memiliki akumulasi utang Rp2,7 triliun.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, penghapusan piutang macet dari UMKM masih terus berjalan.
"Berjalan terus, kita lakukan seoptimal mungkin," ujarnya.
Baca juga: Menko Muhaimin menekankan digitalisasi agar UMKM mampu bersaing
Maman menyampaikan, saat ini jumlah UMKM yang piutang macet sudah dihapus memang belum mencapai 50 persen. Pemerintah memiliki target sebanyak 67 ribu UMKM pada tahap pertama. Sisa yang belum dihapus, diharapkan dapat selesai pada Maret 2025.
Menurut dia, hal ini terkait dengan mekanisme di perbankan yang akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).