Menhan menegaskan Satgas PKH bekerja secara terukur dan tak sembrono

id Menteri Pertahanan,Satgas PKH,Penertiban Kawasan Hutan

Menhan menegaskan Satgas PKH bekerja secara terukur dan tak sembrono

Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bekerja secara terukur dan tidak sembrono, usai dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

“Pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tetapi bekerja secara cermat dan terukur berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi dalam data-data kawasan hutan, khususnya pengelolaan sawit,” kata Sjafrie yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas PKH, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa Satgas PKH bergerak berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Kemudian, kata dia, data tersebut diteliti oleh pihaknya.

Baca juga: Menhan Sjafrie tinjau fasilitas prajurit di Rindam XV/Pattimura

Sementara itu, dia mengatakan bahwa Satgas PKH hingga 23 Maret 2025 telah menguasai sekitar satu juta hektare lebih lahan sawit sesuai dengan ketentuan. Menurut dia, penguasaan lahan tersebut tetap memerhatikan hak dan kewajiban para pekerja yang lahan tempat mereka bekerja terdampak penertiban tersebut.

Baca juga: Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa TNI memiliki Satuan Siber, bukan matra siber

“Para pekerja jangan khawatir. Hak-haknya akan tetap menjadi hak yang selayaknya mereka peroleh, terutama dalam menghadapi hari raya Idul Fitri,” ujarnya.

Adapun bagi para pengusaha, kata dia, Satgas PKH akan mengupayakan langkah terukur dalam menentukan kewajiban-kewajiban yang perlu diselesaikan.


notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com