Mataram, 21/8 (ANTARA) - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat, H. Muhammad Izzul Islam, divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, atas kasus ijazah palsu.

   Vonis itu dijatuhi majelis hakim yang diketuai Mion Ginting, SH, dalam persidangan tanpa dihadiri terdakwa, yang digelar di PN Mataram, Jumat.

   Dihadapan JPU dan penasihat hukum terdakwa, Ginting menyatakan, majelis hakim meyakini terdakwa Izzul Islam terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu setingkat SMTA saat pencalonannya sebagai Wabup Lombok Barat tahun 2003.

   Izzul terbukti melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat sehingga divonis delapan bulan penjara sesuai tuntutan JPU.

   Terhadap putusan itu, JPU yang diwakili Pery Ekawirya, SH dan penasehat hukum terdakwa yang diwakili Johan Blumbang, SH, menyatakan pikir-pikir.

   "Silakan panitera beritahu secara tertulis kepada terdakwa tentang putusan ini," ujar Ginting sebelum mengetuk palu tanda sidang kasus ijazah palsu di tingkat PN Mataram itu berakhir.  

Sidang itu merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1239 K/PID/2008 tertanggal 25 Nopember 2008 tentang perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Wakil Bupati Lombok Barat, H. Muhammad Izzul Islam. 

Isi putusan kasasi itu, yakni mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Mataram.

   Selain itu, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram tertanggal 2 Nopember 2007 yang memperkuat putusan PN Mataram tertanggal 12 Juni 2007.

   Dalam putusan kasasi itu MA juga menyatakan berita acara pemeriksaan penyidik dan dakwaan penuntut umum dipergunakan untuk pemeriksaan terdakwa di pengadilan.

   MA juga memerintahkan "Judex Facti" (pengadilan di bawahnya) dan yang dimaksud adalah PN Mataram, untuk memeriksa dan memutuskan substansi perkara teradap terdakwa H. Muhammad Izzul Islam.

   Meskipun kuasa hukum Izzul Islam menyampaikan memori banding Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA itu.

   Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi karena putusan PN Mataram saat itu tidak dapat menerima tuntutan hukum JPU atas perkara ijazah palsu yang melibatkan Izzul Islam.

   Saat itu Izzul masih menjabat Wakil Bupati Lombok Barat, meskipun majelis hakim telah memeriksa materi perkara. 

Majelis hakim PN Mataram saat itu beralasan bahwa proses penyidikan perkara tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak menggunakan izin presiden sehubungan dengan status Izzul Islam yang pada massa itu menjabat Wakil Bupati Lombok Barat.

   Penyidik menggunakan izin pemeriksaan Izzul sebagai anggota DPR sehingga oleh majelis hakim proses hukum itu dianggap tidak sesuai prosedur.

   Dengan alasan perizinan tersebut, majelis hakim PN Mataram memutuskan tuntutan hukum JPU atas perkara dugaan ijazah SMTA palsu tersebut tidak dapat diterima.

   Terhadap putusan PN Mataram itu, JPU menyatakan banding hingga kasasi dan hasilnya MA mendukung pihak JPU.  (*)

 



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026