Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Sosial, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pangan Nasional, menggulirkan penebalan bantuan sosial senilai Rp11,93 triliun. Bantuan ini ditujukan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Setiap keluarga penerima berhak mendapatkan 20 kilogram beras dan bantuan tunai sebesar Rp400 ribu. Bantuan tersebut disalurkan satu kali pada bulan Juni untuk mencakup kebutuhan dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli. Lantas, bagaimana perinciannya? Simak ulasannya berikut ini.
Jadwal penyaluran
- Distribusi serentak dimulai 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga akhir Juli, tergantung daerah.
- Data terakhir hingga 17 Juni menunjukkan sebagian KPM sudah menerima bantuan secara bertahap.
- Penyaluran mencakup 10kg beras + Rp200ribu dalam satu tahap, dan 10kg + Rp200ribu sisanya di tahap berikutnya.
Siapa yang berhak?
Penerima adalah KPM yang terdaftar dan tervalidasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori berikut:
- WNI pemilik e-KTP
- Tercantum dalam statistik miskin atau rentan miskin
- Termasuk keluarga PKH atau BPNT
- Berada pada desil 1-4 pendapatan
- Bukan ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bansos lain (BLT, Prakerja, dsb)
Sebagai informasi, seluruh penerima harus sudah terdaftar melalui verifikasi oleh BPKP dan tim Kemensos, agar dapat memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Mekanisme dan tempat penyaluran
1. Beras didistribusikan via rumah atau titik komunal di desa/kelurahan.
2. Dana Rp400 ribu disalurkan melalui:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Pos Indonesia untuk daerah tanpa KKS
3. Penerima akan mendapatkan pemberitahuan resmi via surat atau pesan dari perangkat desa/kelurahan.
Cara cek status dan pendaftaran ulang
- Anda dapat memeriksa status melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Jika belum terdaftar, segera melapor ke kantor desa/kelurahan agar data dimasukkan ke DTSEN.
Penyaluran program bantuan berjalan sekali untuk dua bulan (Juni–Juli) dan dimulai pada 5 Juni 2025. Setiap KPM akan menerima total 20 kg beras dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Bantuan ini disalurkan melalui KKS atau kantor pos, khusus bagi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN), program BPNT, atau PKH, serta memenuhi syarat lainnya.
Penerima diimbau untuk rutin memeriksa status bantuan melalui aplikasi resmi atau segera melapor jika belum menerima bantuan. Jika Anda tergolong KPM dan merasa memenuhi kriteria namun belum mendapat bantuan, segeralah cek atau lapor ke desa atau kelurahan sebelum distribusi tahap berikutnya dimulai. Semoga penyaluran bantuan ini berjalan lancar dan tepat sasaran.
Baca juga: Berikut jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT 2025
Baca juga: Daftar bansos cair di Desember 2024 beserta rinciannya
Baca juga: Dinsos Mataram siapkan layanan pengaduan bansos KPM
Baca juga: Pos Indonesia: 3,2 juta KPM terima Bansos BPNT-PKH