Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menerapkan sistem pengolahan sampah ramah lingkungan dengan menggunakan insinerator.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Kamis, mengatakan penggunaan insinerator di Kota Mataram ditargetkan bulan depan.
"Insya Allah, bulan depan insinerator dari Rumah Sakit (RS) Ruslan Mataram mulai kami gunakan," katanya.
Baca juga: Rencana pembelian insinerator atasi sampah di Mataram dikaji
Menurutnya, insinerator dengan kapasitas 5-10 ton itu akan dipasang di Tempat Penampungan Sampah (TPS) Sabdubaya.
Karena itu, saat ini pihaknya sedang melakukan percepatan penanganan sampah di TPS Sandubaya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat.
Sejak TPA Kebon Kongok dibuka pada Kamis pekan lalu, sampah yang ada di TPS Sandubaya dengan volume sekitar 2.000 ton lebih, mulai diangkut bertahap ke TPA Kebon Kongok.
"Sampai hari ini, volume sampah di TPS Sandubaya tersisa sekitar 1.500 ton. Sampah itu kami targetkan habis terangkut pada akhir bulan Juni ini," katanya.
Baca juga: Mataram siapkan Rp5 miliar beli insinerator untuk atasi sampah
Setelah itu, DLH Kota Mataram membuat landasan untuk insinerator dari RS Ruslan Mataram dan langsung dimanfaatkan.
Sampah yang akan dibakar di insinerator dicoba sebanyak satu ritase yang harusnya dibuang ke TPA Kebon Kongok. Dengan demikian, volume sampah yang ke TPA Kebon Kongok sebanyak 3 ritase setiap hari akan dikurangi menjadi dua ritase.
"Dalam sehari, sampah yang akan dibakar di insinerator ditargetkan 5-10 ton atau sesuai kapasitas insinerator," katanya.
Baca juga: Pemindahan insinerator ke TPS Sandubaya Mataram terkendala sampah
Dalam proses pembakaran ini, katanya, tidak ada residu sampah, sebab sampah yang dibakar akan menjadi abu.
Sementara terkait dengan kualitas dari asap insinerator, kata Denny, pihaknya akan menyiapkan laboratorium pemantau kualitas udara yang dikeluarkan oleh insinerator.
Hal itu bertujuan untuk memastikan asap atau udara yang keluar dari insinerator sudah sesuai dengan standar baku mutu yang ada.
Meskipun operasional insinerator selama ini rata-rata sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan sudah terverifikasi tidak mengganggu kualitas udara.
"Tapi, laboratorium harus tetap ada untuk menjamin kualitas udara," katanya.
Baca juga: Insinerator RS Ruslan Matataram dimanfaatkan untuk atasi sampah
Baca juga: TPST Kebon Talo Mataram gunakan teknologi insinerator