Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengizinkan terdakwa korupsi proyek pengadaan sampan fiberglass pada tahun anggaran 2012, Taufik Rusdy, menikahkan putri sulungnya di Kabupaten Bima.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Jumat, mengungkapkan penetapan izinnya telah dikeluarkan untuk terdakwa Taufik Rusdy terhitung hari ini hingga pelaksanaan akad nikah putri sulungnya pada hari Sabtu (16/3).
"Terdakwa sudah diberikan izin 2 hari untuk pulang ke Bima menikahkan putrinya. Pelaksanaannya mulai hari ini sampai besok," kata Fathurrauzi.
Fathurrauzi mengatakan bahwa pelaksanaan dari amanah penetapan majelis hakim Suradi, diberikan kepada pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bima.
"Jadi, terdakwa selama di Bima akan didampingi penuntut umum dari Kejari Bima," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bima I Wayan Suryawan yang dihubungi wartawan mengaku sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Bima bersama jaksa lainnya mendampingi terdakwa Taufik Rusdy.
"Kami lagi di jalan menuju Bima. Tadi pagi kami jemput di Lapas Mataram setelah ada izin dari majelis hakim," kata Suryawan.
Taufik Rusdy terjerat kasus korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima.
Ketika itu, Taufik Rusdy ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan lima paket pekerjaan sampan fiberglass di Kabupaten Bima yang sumber anggarannya berasal dari dana alokasi khusus Transdes Kementerian Dalam Negeri pada tahun anggaran 2012 senilai Rp1 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak tuntas hingga menimbulkan indikasi penyelewengan anggaran yang mengarahkan Taufik Rusdy sebagai pihak penanggung jawab timbulnya kerugian negara senilai Rp159.816.518,00.
Pada hari Selasa (12/3), Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdananya yang mengagendakan pembacaan dakwaan. Dari sidang perdana tersebut, Taufik Rusdy menyampaikan izinnya kepada majelis hakim untuk menikahkan putri sulungnya pada hari Sabtu (16/3) di Kabupaten Bima.
Majelis hakim telah menetapkan sidang keduanya dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang akan digelar pada hari kknSenin (18/3) depan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026