Mataram, 3/9 (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mematangkan eksaminasi publik atas produk peradilan kasus pertanahan di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang melibatkan bupati dan kontraktor pelaksana.
Ketua LBH NTB, Umar Achmad Seth, SH, di Mataram, Kamis, mengatakan, pihaknya masih harus melibatkan publik untuk melengkapi hasil eksaminasi yang dilakukan bersama Hivos, organisasi yang bergerak di bidang HAM, demokrasi, pembaharuan hukum dan bantuan hukum.
"Biasanya hasil eksaminasi diserahkan kepada instansi yang berwenang seperti Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaaan dan polisi. Namun kami matangkan dulu baru diserahkan," katanya.
Umar mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Hivos telah melakukan eksaminasi terhadap produk peradilan (surat dakwaan, penuntutan dan putusan perkara) pertanahan di Kabupaten Lobar.
Namun hasil eksaminasi itu masih harus diuji publik sehingga perlu digelar diskusi publik yang melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi dan insan pers.
Diskusi publik atas hasil eksaminasi LBH NTB dan Hivos itu dijadwalkan berlangsung di Mataram, Jumat (4/9) petang, yang akan menghadirkan akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber.
Pesertanya selain akademisi, juga politisi, unsur pemerintah daerah, praktisi, kejaksaaan, kepolisian, kehakiman, pengadilan, ormas, partai politik, mahasiswa, pers dan aparat badan pertanahan nasional (BPN).
Diskusi publik untuk mematangkan eksaminasi kasus Lombok Barat itu dimaksudkan untuk memperoleh kajian kritis dan penilaian yang dilandasi ide-ide cemerlang terkait putusan hukum perkara tanah di Lobar.
"Diharapkan diskusi publik itu mampu melihat masalah yang menjadi penghambat pelaksanaan hukum dan keadilan serta kemanfaatan hukum, karena hasil diskusi itu akan menyempurnakan hasil eksaminasi yang telah dilakukan," katanya.
Kasus dugaan korupsi dalam proses "ruislag" eks kantor Bupati Lobar itu ditangani KPK sejak awal 2004 hingga menetapkan dua tersangka yang kini telah menjadi terdakwa yakni Izzat Husein dan Bupati Lombok Barat, Drs H. Iskandar.
Dalam proses "ruislag" atau jual-beli dengan metode tukar tambah itu PT Varindo memberikan tanah dan 13 bangunan kantor dinas (satu unit di antaranya bertingkat) yang terletak di Giri Menang, Gerung, yang kini menjadi pusat Pemerintahan Kabupaten Lobar, serta uang tunai sebesar Rp1,5 miliar.
Pemkab Lobar memberikan sebidang tanah seluas 7,6 hektare beserta bangunan bekas kantor Bupati Lobar dan bangunan lainnya yang berlokasi di Jalan Majapahit, Kota Mataram, ibu kota Provinsi NTB.
Proses "ruislag" itu terjadi akhir 2004 dan pada 2006 secara resmi Varindo menyerahkan tanah beserta 13 bangunan kantor itu untuk digunakan Pemkab Lobar hingga saat ini, namun Pemkab Lobar belum menyerahkan eks kantor bupati dan bangunan di sekitarnya hingga masalah itu ditangani KPK.
KPK menemukan indikasi kerugian negara karena nilai "ruislag" yang mencapai Rp32,776 miliar tidak sesuai dengan nilai sesungguhnya berdasarkan nilai obyek pajak.
Dalam proses penegakan hukum, Bupati Lombok Barat, Drs H. Iskandar yang ditahan KPK sejak Juni 2008 hingga diadili majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, diperbolehkan meninggalkan Jakarta karena pada 19 Februari lalu majelis hakim menghentikan seluruh proses persidangannya.
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menghentikan perkara tersebut karena Iskandar dinyatakan sakit dan tidak bisa mengikuti sidang.
Selain menetapkan untuk tidak melanjutkan persidangan, majelis hakim juga memerintahkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghapus status Iskandar sebagai tahanan.
Penetapan majelis hakim itu diambil berdasar keterangan dokter ahli yang memeriksa kesehatan Iskandar.
Iskandar yang berusia 68 tahun mengalami ganggguan fungsi berpikir dan mengingat sehingga ada kebingungan kalau berkomunikasi.
Selain itu, gangguan peredaran darah di otak Iskandar sulit disembuhkan karena sel otak mempunyai ciri yang khusus. Penyakit itu hanya bisa diperlambat penyebarannya dan ada kemungkinan terjadi kerusakan otak permanen.
Dalam perkara tersebut, terdakwa lainnya, yakni Izzat Husein telah divonis empat tahun penjara karena merugikan negara sebesar Rp13,8 miliar.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026