Perlindungan hiu paus jaga ekosistem laut dan pangan biru

id KKP,perikanan,kelautan

Perlindungan hiu paus jaga ekosistem laut dan pangan biru

Dokumentasi - Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Pau 2026-2029 di Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan perlindungan hiu paus tidak sekadar konservasi spesies, melainkan juga bagian penting menjaga kesehatan ekosistem laut serta memperkuat ketahanan pangan biru yang berkelanjutan bagi Indonesia.

"Perlindungan hiu paus bukan hanya soal konservasi spesies, tetapi juga menyangkut kesehatan ekosistem laut dan ketahanan pangan biru," kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP Sarmintohadi dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Dikatakannya, hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh secara nasional, masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) serta appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

"Tata kelola konservasi perlu diperkuat dengan strategi yang lebih sistematis,” ujarnya.

Baca juga: KKP melimpahkan ke kejaksaan dua WNA serta BB kapal ilegal Filipina

Dikatakannya, KKP memberikan perlindungan ekstra bagi hiu paus dengan memperkuat evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus 2021–2025 guna menjaga keberlanjutan populasi spesies laut dilindungi tersebut.

"Evaluasi menekankan pentingnya peningkatan standar pengelolaan wisata hiu paus serta penguatan kapasitas mitigasi kejadian terdampar, yang akan menjadi prioritas dalam penyusunan RAN periode 2026–2029," bebernya. Dia menyampaikan RAN 2021–2025 yang ditetapkan melalui Kepmen KP Nomor 16/2022 telah menjadi panduan penting bagi upaya perlindungan dan pemanfaatan nonekstraktif hiu paus.

Baca juga: KKP melibatkan Kejagung awasi budi daya nila salin-pergaraman nasional

Namun, sejumlah tantangan masih dihadapi, mulai dari keterbatasan penanganan darurat saat hiu paus terdampar hingga praktik wisata yang belum sepenuhnya berkelanjutan.

Meski KKP telah menetapkan Kepdirjen PRL No. 41/2020 tentang Petunjuk Teknis Wisata Hiu Paus, lanjut Sarmintohadi, implementasi di lapangan belum sepenuhnya sesuai. Aktivitas wisata yang tidak dikelola dengan baik berpotensi membahayakan hiu paus maupun pengunjung.

"Standar pengelolaan wisata ramah satwa dan berkelanjutan, serta penguatan penanganan kejadian terdampar, akan menjadi fokus utama dalam RAN 2026–2029,” tegasnya.

Evaluasi RAN Hiu Paus itu dilaksanakan KKP dengan dukungan Konservasi Indonesia (KI) dan Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF). Forum yang berlangsung di Bogor pada 16–18 September 2025 ini sekaligus membahas strategi konservasi baru untuk periode 2026–2029.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya penguatan konservasi laut, mitigasi kejadian terdampar, dan tata kelola wisata berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekologi dan mendukung pembangunan ekonomi biru.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.