Sebanyak 90 persen paket proyek di NTB sudah terkontrak

id NTB,Dinas PUPR NTB,Paket Proyek NTB,Infrastruktur NTB

Sebanyak 90 persen paket proyek di NTB sudah terkontrak

Arsip - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal didampingi Kepala Dinas PUPR NTB, Sadimin meninjau sejumlah paket jalan yang dikerjakan tahun ini di sejumlah wilayah NTB baik di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat, Sadimin mengungkapkan 90 persen paket proyek yang tersebar di sejumlah wilayah setempat sudah terkontrak.

"Dari sejumlah paket di PUPR NTB, 90 persen sudah terkontrak, termasuk yang ada di Bina Marga dan Irigasi ada enam paket," ujarnya didampingi jajaran di Kantor Dinas PUPR NTB di Mataram, Kamis.

Ada pun paket-paket yang sudah terkontrak tersebut, seperti paket rekonstruksi ruas Jalan Simpang Tano-Simpang Seteluk di Kabupaten Sumbawa Barat dengan nilai kontrak Rp31,755 miliar lebih. Waktu pelaksanaan 105 hari (3,5 bulan) dengan panjang penanganan 2 jalur 4 lajur sepanjang 3,8 kilometer.

Selanjutnya, paket rekonstruksi ruas Jalan Tanjung Geres-Pohgading-Pringgabaya di Kabupaten Lombok Timur dengan nilai kontrak Rp26,964 miliar lebih. Waktu pelaksanaan 105 (3,5 bulan). Penanganan, peningkatan jalan provinsi lebar 4,5 meter ditingkatkan menjadi 6 meter 1 jalur 2 lajur sepanjang 4,0 kilometer dan penanganan sporadis sepanjang 11 kilometer.

Baca juga: Sebanyak 152 paket proyek 2024 di Lombok Tengah rampung

Kemudian, paket penanganan long segmen ruas jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa dengan nilai kontrak Rp19.056 miliar lebih. Waktu pelaksanaan 105 (3,5 bulan). Untuk penanganan 2 titik longsor. Paket pemeliharaan berkala jalan tersebar di Pulau Lombok dengan nilai kontrak Rp3,598 miliar lebih. Waktu pelaksanaan 105 hari (3,5 bulan) dengan penanganan tersebar di Pulau Lombok.

Selain itu juga, terdapat paket pergantian Jembatan Doro O'o di Kabupaten Bima dengan nilai kontrak Rp6,168 miliar. Untuk waktu pelaksanaan sama 105 hari (3,5 bulan) untuk penanganan pergantian Jembatan Doro O'o. Paket pergantian Jembatan Selong Belanak, Desa Mekar Sari di Kabupaten Lombok Tengah. Nilai kontrak Rp3,606 miliar lebih dengan waktu pelaksanaan 90 hari (3 bulan) untuk penanganan pergantian Jembatan Taman Sari.

"Harapan kita paket-paket ini dapat dikerjakan tepat waktu dan bisa dipercepat dengan sisa waktu yang tinggal 3 bulan. Karena melihat pengalaman lalu ada yang sampai telat 5 bulan. Tapi meski kita minta dikebut tidak mengurangi kualitas," tegas Sadimin.

Baca juga: Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB ini, menambahkan selain yang sudah terkontrak. Terdapat, beberapa proyek jalan yang kini masuk dalam studi kelayakan (feasibility study) jalan bypass yang menghubungkan Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat sampai dengan Pelabuhan Kayangan (port to port) di Kabupaten Lombok Timur yang baru habis masa sanggah dan masih proses tender Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Untuk FS dan AMDAL jalan bypass port to port ini kita anggarkan Rp5 miliar. Sebenarnya, anggaran ini awalnya untuk FS pembangunan jalan tol, tapi karena belum memungkinkan untuk saat ini, kita alihkan sementara untuk jalan bypass," terangnya.

Menurut Sadimin, sejumlah paket jalan yang dikerjakan pada tahun ini sudah ditinjau Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal beberapa hari lalu, seperti paket rekonstruksi ruas Jalan Simpang Tano-Simpang Seteluk di Kabupaten Sumbawa Barat dan paket rekonstruksi ruas Jalan Tanjung Geres-Pohgading-Pringgabaya di Kabupaten Lombok Timur.

"Sesuai arahan pak gubernur, menekankan kepada pelaksana pekerjaan agar mematuhi ketentuan dan rencana teknis yang ada, sehingga tepat waktu dan segera dapat digunakan oleh masyarakat," katanya.

Baca juga: NTB menargetkan 13 paket proyek jalan provinsi rampung akhir tahun


Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.