Mataram, 7/9 (ANTARA) - Tujuh mantan pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) enggan meninggalkan rumah dinas meski telah berkali-kali diminta untuk mengosongkan rumah itu karena akan ditempati pejabat terkait.
"Kami akan terus berupaya menyakinkan mereka untuk segera meninggalkan rumah dinas itu, dalam sebulan ke depan. Setelah itu baru ditempuh kebijakan tegas," kata Kepala Biro Umum Setda NTB, Iswandi, kepada wartawan di Mataram, Senin.
Iswandi mengemukakan hal itu setelah meminta penghuni rumah dinas Pemprov NTB di Jalan Catur Warga I Nomor 04 Kecamatan Mataram, Kota Mataram, meninggalkan rumah dinas itu karena hendak ditempati Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTB, Lalu Suparman.
Rumah dinas itu dihuni dr Ali Akbar Siregar dan istrinya sejak 25 tahun lalu, ketika masih menduduki salah satu jabatan penting di Dinas Kesehatan NTB.
Belasan orang wartawan sempat menyaksikan dialog Iswandi dengan dr Ali Akbar terkait upaya pengosongan rumah dinas itu. Ali Akbar pun berjanji segera meninggalkan rumah dinas itu paling lambat tanggal 18 September mendatang.
Menurut Iswandi, upaya penertiban 51 unit rumah dinas milik Pemprov NTB sudah dilakukan sejak Juni lalu.
Acuan hukumnya yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 338 Tahun 2009 tentang Perintah Pengosongan Rumdis Eselon II.
"Tinggal tujuh rumah yang belum beres karena penghuninya bersikeras ingin terus menempati rumah itu karena ingin memilikinya melalui proses pembelian aset pemerintah," ujarnya.
Keinginan itu, tambah Iswandi, sulit terealisasi karena terbentur aturan, kecuali ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Aset Daerah.
Perda tersebut membolehkan pengalihan status rumah dinas menjadi rumah pribadi pejabat yang bersangkutan asalkan ada aset pengganti pada lokasi yang berbeda.
"Kami sudah yakinkan para penghuni rumah dinas yang enggan meninggalkan rumah itu bahwa jika di kemudian hari rumah dinas tersebut hendak 'diputihkan' maka masih ada peluang bagi yang pernah menghuninya," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026