Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat menyatakan kesiapan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 peserta yang diumumkan lulus wawancara calon komisioner Komisi Informasi (KI) NTB periode 2025-2029.
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan Ham DPRD NTB Muh Akri menegaskan sudah siap melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon komisioner. Meski, ia mengaku belum tahu apakah daftar calon anggota KI sudah masuk atau tidak ke DPRD.
"Kalau sudah masuk tentu nanti pimpinan DPRD akan mendelegasikan ke Komisi I untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan," ujarnya di Mataram, Rabu.
Tim panitia seleksi calon komisioner KI NTB telah mengumumkan 15 nama yang lulus wawancara. Hal ini berdasarkan surat bernomor 400.14/21/PANSEL.KI/X/2025, Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan 15 peserta yang telah dinyatakan lolos tahap wawancara. Nama-nama tersebut selanjutnya dikirim ke DPRD NTB untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam waktu dekat.
Baca juga: Berikut daftar 15 calon anggota Komisi Informasi NTB lulus seleksi wawancara
Berdasarkan hasil seleksi yang dirilis panitia seleksi (pansel), ada 15 peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara dan berhak mengikuti tahapan berikutnya. Di antaranya Adnan Muksin, Agus Marta Hariyadi, Armansyah Putra, Asraruddin, Damhuji, Damrah, Dwi Arie Santo, Husna Fatayati, Muhtadi Hairi, Sahnam, Sansuri, Suaeb Qury, Tauhid Rifa’i, Umi Farida, dan Yusron Saudi.
"Setelah resmi kami terima dari pansel, Komisi I akan langsung menggelar rapat internal untuk menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan," ucap Akri.
Baca juga: Sejumlah calon anggota Komisi Informasi NTB tolak hasil wawancara
Ia belum bisa memastikan kapan uji kelayakan dan kepatutan mulai digelar. Yang pasti, kata Akri, seluruh tahapan di DPRD NTB sudah tuntas
pada Desember 2025, sehingga memasuki awal tahun 2026 komisioner baru KI hasil seleksi sudah bisa dilantik.
"Prinsipnya tahun depan, Komisioner hasil seleksi ini sudah mulai aktif bertugas," ujarnya.
Akri memastikan akan mengedepankan sistem meritokrasi dengan bertumpu pada kemampuan dan kapasitas calon. Timsel harus menghindari tekanan dengan meloloskan calon merupakan titipan dari pihak tertentu.
"Kami menolak adanya calon titipan. Harus dipastikan nama yang masuk ke DPRD merupakan hasil murni penilaian profesional timsel," katanya.
Baca juga: Timsel Komisi Informasi NTB diminta kedepankan sistem meritokrasi
