Mataram (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat menegaskan sikap netral dan independen-nya dalam seluruh tahapan proses Pemilihan Rektor Tahun 2025.
Ketua BEM Unram Lalu Nazir Huda mengatakan sikap netral ini didasarkan pada prinsip hukum, etika akademik, dan semangat menjaga maruah organisasi kemahasiswaan sebagai entitas independen di lingkungan perguruan tinggi.
"Kami menegaskan BEM Unram tidak berpihak pada calon rektor manapun. Seluruh sikap yang kami ambil berlandaskan pada prinsip hukum dan etika akademik, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok," kata Lalu Nazir Huda di Mataram, Rabu.
BEM Unram kata dia, menolak seluruh tudingan yang beredar di media sosial yang menyebut adanya keberpihakan terhadap salah satu bakal calon rektor. BEM menegaskan bahwa seluruh kegiatan, pernyataan, maupun kajian yang dilakukan selama ini semata-mata merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional mahasiswa untuk memastikan terselenggara-nya proses demokrasi kampus yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Secara normatif, sikap netral BEM Unram memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 91 ayat (1), organisasi kemahasiswaan di lingkungan perguruan tinggi berfungsi sebagai wahana pengembangan potensi mahasiswa di bidang penalaran, minat, dan bakat, serta dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.
Baca juga: Guru Besar Kedokteran Unram jadi pendaftar pertama pemilihan rektor
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan juga mengatur setiap organisasi mahasiswa harus bersifat non-partisan dan berorientasi pada penguatan karakter akademik, bukan pada dukungan politik terhadap individu atau pihak tertentu.
Dari sudut pandang hukum administrasi publik, sikap non-partisan BEM Unram merupakan bentuk penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, proporsionalitas, dan tidak memihak. Apabila suatu lembaga mahasiswa menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas lembaga publik kampus.
BEM Unram mengatakan fungsi utama mereka dalam konteks Pemilihan Rektor 2025 adalah melakukan kontrol sosial dan memastikan keterbukaan informasi publik kampus. Seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa untuk menjaga pelaksanaan proses pemilihan yang sesuai dengan peraturan dan nilai-nilai akademik Universitas Mataram.
"Kami menjalankan peran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni mengawasi dan memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan kampus tanpa harus terlibat dalam politik praktis. Pengawasan bukan berarti keberpihakan," tambahnya.
Baca juga: Prof Muhammad Ali ingin wujudkan Universitas Mataram berdaya saing global
Lalu Nazir menegaskan kebebasan berpendapat mahasiswa dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban akademik. Dengan demikian, setiap sikap yang disampaikan BEM adalah bagian dari ekspresi konstitusional yang sah dan berorientasi pada penegakan nilai-nilai demokrasi di lingkungan universitas.
Sebagai lembaga eksekutif mahasiswa tertinggi di tingkat universitas, BEM Unram mengimbau seluruh mahasiswa dan civitas akademika untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta tidak terprovokasi oleh narasi yang bersifat memecah-belah.
"Pemilihan rektor momentum akademik, bukan arena politik praktis. Kami berharap seluruh elemen kampus dapat fokus pada substansi gagasan, visi, dan komitmen integritas masing-masing calon rektor. Berdasarkan investigasi proses penjaringan bakal calon Rektor sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum. Kami BEM Unram akan tetap mengawal proses pemilihan ini agar tetap berjalan sesuai aturan," katanya.
Baca juga: Guru Besar Unram gugat SK rektor terkait pelanggaran etik ke PTUN
Baca juga: Ombudsman NTB pantau pelanggaran maladministrasi etik Guru Besar Unram
Baca juga: Rektor Unram kukuhkan enam guru besar untuk meningkatkan kualitas riset
