Muna, Sulawesi Tenggara (ANTARA) - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menekankan pentingnya kontrak ulang guna memperjelas hak dan kewajiban transmigran, setelah ditemukannya banyak penempatan sebelumnya tidak memiliki dokumen legal yang menjadi dasar kepastian lahan.
Mentrans Iftitah di sela penyerahan 402 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada transmigran di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, menjelaskan kontrak ulang diperlukan agar setiap transmigran mengetahui secara tertulis besaran lahan yang dijanjikan, baik satu hektare, dua hektare, maupun hanya lahan permukiman sesuai kondisi wilayah.
"Yang dimaksud dengan kontrak ulang itu, saya mencoba mencari tahu apakah ketika penempatan itu ada perjanjiannya atau tidak. Ternyata belum ada dokumennya. Di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo ini saya sampaikan harus ada dokumen itu. Kenapa demikian? Supaya jelas hak dan kewajibannya," kata Mentrans Iftitah.
Dokumen legal tersebut, kata dia, diharapkan menjadi pegangan kuat ketika terjadi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, atau persoalan batas lahan, sehingga transmigran memiliki dasar hukum menuntut haknya secara jelas.
Mentrans juga memaparkan beberapa wilayah kini mengalami penyempitan lahan akibat okupasi perusahaan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), membuat masyarakat transmigran kehilangan ruang untuk pengembangan usaha produktif.
"Nah itulah yang harus jelas di situ, sehingga nanti ketika terjadi konflik, tumpang tindih, dan sebagainya, itulah dasar para transmigran untuk menuntut haknya. Ketika kami ditempatkan bukan dijanjikan, tapi ditulis secara legal standing berapa jumlahnya yang ditulis," ucapnya.
Dalam kondisi seperti itu, kata dia, kontrak ulang bisa menjadi solusi dengan pola kompensasi lain seperti bantuan peternakan sehingga transmigran tetap mendapatkan peluang usaha yang membantu keberlanjutan ekonomi keluarganya.
"Pada saat mau dikembangkan, (tetapi) masyarakat transmigran sudah tidak punya lagi sisa lahan. Nah itu yang mungkin perlu dikontrak ulang apakah diganti dengan bantuan peternakan," kata Mentrans.
Baca juga: Mentrans perkuat transformasi transmigran melalui pendampingan intensif
Ia menegaskan esensi transmigrasi bukan sekadar pemberian lahan usaha, tetapi penciptaan lapangan kerja yang memberi kepastian penghidupan layak bagi masyarakat yang mengikuti program tersebut.
Mentrans mencontohkan skema tematik nelayan sebagai alternatif yang efektif, karena selain tidak memerlukan lahan luas, peserta memperoleh akses pekerjaan melalui dukungan kapal dan fasilitas pendukung.
Baca juga: Mentrans mengajak investor China kembangkan durian di kawasan transmigrasi
"Sebetulnya tidak selalu demikian. Contoh misalkan untuk transmigrasi dengan pola tematik nelayan, itu kan lebih bagus dibandingkan dengan diberikan lahan usaha. Dia diberikan lapangan kerja dengan bantuan kapal nelayan misalkan," ucap Mentrans.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap setiap transmigran memiliki fondasi ekonomi yang lebih kuat, berkelanjutan, dan mampu berkembang sesuai potensi lokal yang tersedia di masing-masing wilayah.
