Lombok Tengah (ANTARA) - Setelah melalui proses panjang akhirnya Rasidi resmi dilantik menjadi anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dewan dari fraksi Golkar ini menggantikan posisi Almarhum Lalu Erlan dari dapil Jonggat-Pringgarata yang meninggal akibat serangan jantung,.melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan di Lombok Tengah, Senin menyampaikan bahwa pelantikan Rasidi ini sesuai dengan keputusan Gubernur NTB nomor 100.3.3.1-536 tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Erlan dan SK Gubernur NTB nomor 100.3.3. 1-537 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah Rasidi sisa masa jabatan 2024-2025.
“Untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah, Rasidi yang menggantikan almarhum Lalu Erlan dari fraksi Golkar, maka sesuai keputusan pimpinan dewan nomor 8 tahun 2025 tentang perubahan kedua jadwal kegiatan DPRD masa persidangan pertama sehingga saat ini kita laksanakan rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji PAW anggota DPRD Lombok Tengah,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri saat memberikan sambutan menyempatkan diri mengenang Almarhum Lalu Erlan.
Baca juga: Lalu M Akhyar resmi menjabat Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah
Pathul menyampaikan atas nama pribadi, jajaran Pemda dan masyarakat Lombok Tengah menyampaikan doa dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Almarhum Lalu Erlan.
“Almarhum adalah sosok yang berdedikasi tinggi, berintegrasi dan telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah selama menjabat sebagai anggota DPRD," katanya.
"Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Alloh dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengucapkan selamat mengemban amanah sebagai anggota DPRD Lombok Tengah kepala Rasidi.
Menurutnya bahwa pengucapan sumpah atau janji yang sudah dilakukan bukan hanya sebagai prosedur formal, tetapi merupakan komitmen moral dan konstitusional yang mengikat, baik secara hukum etika maupun spiritual.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah soroti arah dan prioritas anggaran 2026
“Sebagai wakil rakyat memiliki tanggungjawab besar untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawal kebijakan pembangunan dan menjalin sinergi dengan Pemda untuk kemajuan Lombok Tengah,”tambahnya.
Pihaknya berharap dengan pengalaman, dedikasi dan semangat pengabdian yang dimiliki, Rasidi dapat melanjutkan perjuangan dan pengabdian Almarhum secara maksimal dan penuh tanggungjawab.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa proses PAW merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan telah diatur secara konstitusional.
“Kami berharap, fungsi legislatif dapat terus berjalan semakin optimal dan kolaborasi antara DPRD dan Pemda dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,”terangnya.
